Gaji ke 13 PNS
Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI/Polri Sudah Cair, Udah Cek Rekening? Sri Mulyani Jelaskan Begini
Kabar yang ditunggu-tunggu telah tiba, gaji ke 13 PNS , TNI Polri, hingga pensiunan ternyata sudah cair.
Intip besaran gaji ke-13 akan diterima oleh PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022.
Dengan nominal maksimal berikut dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com mengutip Permenkeu Nomor 75/PMK.05/2022.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
3. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
4. Anggota: Rp18.340.000
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-struktural
1. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
2. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
3. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000
4. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000
Baca juga: Gaji Ke-13 PNS TNI/Polri & Pensiunan Cair Mulai 1 Juli, Plus Tukin, Ini Kata Sri Mulyani
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Pemerintah dan Pendidikan
1. Pendidikan Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000