Tersangka Rudapaksa Meninggal Dikeroyok 3 Napi di Empat Lawang, Keluarga Tuding Soal Ini
Seorang tersangka kasus rudapaksa meninggal dunia karena dikeroyok 3 tahanan lain di sel Polres Empat Lawang.
"Motifnya ketiga pelaku ini menganiaya korban karena tahanan baru. Ketiga tersangka itu sebelumnya adalah tahanan kasus narkoba,” ujarnya.
Tohirin menambahkan, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan ini.
Mereka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman penjara di atas 15 tahun.
Baca juga: Pelaku Percobaan Rudapaksa Tewas Dikeroyok Tahanan dalam Sel, Polda Sumsel Turunkan Propam
Tudingan pihak keluarga korban
Keluarga Ari sempat menuding korban tewas dianiaya oleh petugas kepolisian.
Tudingan ini sampaikan pihak keluarga melalui teman korban, Bayu Anggara.
Dalam sebuah video, Bayu menyebut Ari tewas oleh oknum polisi.
"Petugas piket memanggil rombongan untuk membawa Ari ke rumah sakit belum sampai 15 menit Ari keluar dari sel ada kabarnya Ari sudah meninggal."
"Pas Ari sudah meninggal saya dibawa keluar untuk membuat pernyataan jika Ari meninggal karena rombongan digebuki tahanan," ujarnya.
"Polisinya kira-kira sepuluh orang lebih yang menggebukinya," tambah Bayu.
Polisi jawab tudingan dari keluarga korban
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi menjawab tudingan dari pihak keluarga Ari.
Dirinya menegaskan, korban tewas dianiaya rekan satu sel.
"Bukan dianiaya petugas, tapi karena perkelahian antar tahanan," jelas Supriadi.