Bekuk 2 Bandar Narkoba, Polres Cirebon Kota Berhasil Menyita 1,08 Kilogram Ganja

Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota membekuk dua bandar narkoba berinisial MA dan FB.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar (kiri), saat menunjukkan barang bukti ganja kering seberat 1,08 kilogram dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Kamis (30/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota membekuk dua bandar narkoba berinisial MA dan FB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Tanwin Nopiansyah, mengatakan, mereka dibekuk di wilayah Kota Cirebon.

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa ganja kering yang beratnya mencapai 1,08 kilogram.

"Banyaknya barang bukti ganja yang mencapai satu kilogram ini mereka bisa dikategorikan sebagai bandar," kata Tanwin Nopiansyah saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Polres Cirebon Kota Berhasil Ringkus 7 Pengedar Narkoba Selama Juni 2022

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar (kiri), saat menunjukkan barang bukti ganja kering seberat 1,08 kilogram dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Kamis (30/6/2022).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar (kiri), saat menunjukkan barang bukti ganja kering seberat 1,08 kilogram dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Kamis (30/6/2022). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui kedua tersangka telah mengedarkan narkoba di wilayah Kota Cirebon selama tujuh bulan terakhir.

Baca juga: Terungkap, 24 Pengedar Narkoba yang Diringkus di Indramayu Rata-rata Jual Barang ke Bocil

Tak hanya ganja, mereka juga diduga mengedarkan narkoba lainnya, di antaranya, tembakau gorila, sabu-sabu, hingga Lysergic Acid Diethylamide (LSD).

Sebab, menurut dia, ditemukan barang haram tersebut saat petugas menggeledah rumah mereka yang berada di wilayah Kota Cirebon.

"Kami juga mengamankan tembakau gorila sebanyak 17,75 gram, sabu-sabu seberat 3,59 gram, dan 0,21 ons LSD," ujar Tanwin Nopiansyah.

Ia menyampaikan, seluruh narkoba yang berhasil diamankan itu pun telah dikemas dalam beberapa paket besar dan kecil siap edar.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa ponsel, timbangan elektronik, dan coiling bag dari kedua bandar narkoba tersebut.

Tanwin mengatakan, berdasarkan barang bukti narkoba yang ditemukan diduga MA dan FB merupakan bandar beberapa jenis narkoba di wilayah Kota Cirebon.

"Para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 dan UU Nomor 22 Tahun 2020 serta diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup," kata Tanwin Nopiansyah.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved