Berita Cirebon
Polres Cirebon Kota Berhasil Ringkus 7 Pengedar Narkoba Selama Juni 2022
Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil meringkus tujuh pengedar narkoba selama satu bulan terakhir.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil meringkus tujuh pengedar narkoba selama satu bulan terakhir.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial MA, FB, LS, EF, AA, PP, dan AS.
Menurut dia, para tersangka dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.
"Ada enam TKP, satu di wilayah Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, dan lima di Kota Cirebon," ujar M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Terungkap, 24 Pengedar Narkoba yang Diringkus di Indramayu Rata-rata Jual Barang ke Bocil

Ia mengatakan, lima TKP di Kota Cirebon tersebut meliputi wilayah Kecamatan Kesambi, Kejaksan, Harjamukti, dan Lemahwungkuk.
Baca juga: MIRIS Balita 4 Tahun Positif Narkoba Sempat Diajak Pamannya, Kini Terbaring Kritis di Rumah Sakit
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berbagai narkoba, dari mulai ganja kering, tembakau gorila, sabu-sabu, ekstasi, dan lainnya.
Tak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti lain, di antaranya, timbangan elektronik, bong, pipet, ponsel, kartu ATM, plastik klip, selotip, dan korek api.
"Sebagian barang bukti narkoba yang diamankan sudah dikemas dalam paket-paket kecil dan siap diedarkan," kata M Fahri Siregar.
Fahri menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku menjual barang haram tersebut di wilayah Kota Cirebon dan sekitarnya.
Saat ini, para pengedar narkoba dan seluruh barang buktinya juga telah diamankan ke Mapolres Cirebon Kota untuk diperiksa lebih lanjut.
Mereka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 dan UU Nomor 22 Tahun 2020 serta diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
"Modus para pengedar ini menggunakan sistem tempel, narkoba yang sudah dikemas dalam paket ditempelkan di tempat tertentu untuk diambil pembelinya," ujar M Fahri Siregar.