Terungkap, 24 Pengedar Narkoba yang Diringkus di Indramayu Rata-rata Jual Barang ke Bocil
pengedar dan kurir narkoba di Kabupaten Indramayu yang diringkus polisi, ternyata banyak menyasar anak-anak di bawah umur alias bocil sebagai target
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Puluhan pengedar dan kurir narkoba di Kabupaten Indramayu yang diringkus polisi, ternyata banyak menyasar anak-anak di bawah umur alias bocil sebagai target peredaran dan pemasaran narkoba.
Mereka ditangkap dalam waktu 3 bulan terakhir pada April, Mei, Juni 2022.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, tindakan yang para pelaku ini sudah sangat meresahkan.
Baca juga: 24 Pengedar dan Kurir Narkoba Diringkus Polres Indramayu, Salah Satunya Berusia 20 Tahun
Mengingat, tidak sedikit barang haram yang mereka edarkan dijual kepada anak-anak di bawah umur alias Bocil.
"Ini tentunya sangat mengancam para generasi penerus bangsa," ujar dia didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (24/6/2022).
AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita tramadol sebanyak 9.656 butir dan hexymer sebanyak 13.833 butir.
Obat keras terbatas tersebut, rata-rata mereka jual kepada anak-anak dengan cara transaksi langsung.
Selain itu, polisi juga mengamankan sabu sebanyak 69,42 gram dan ganja kering sebanyak 187,96 gram.
Para pelaku menjual barang haram tersebut dengan cara sistem tempel.
Dalam hal ini, Kapolres Indramayu menyampaikan akan berantas habis para pelaku pengedar di Kabupaten Indramayu.
Sejumlah bandar besar pun diketahui saat ini sudah diamankan dan sudah dalam proses persidangan.
"Pelaku-pelaku yang sekarang ditangkap ini adalah pengedar dan kurir-kurirnya," ujar dia.