Idul Adha 2022
Jelang Idul Adha, CEK Daftar Harga Hewan Kurban 2022 Mulai Sapi hingga Domba, Berikut Kriterianya
Jelang Idul Adha 2022 saat sekarang ini adalah momen yang tepat untuk cek harga hewan kurban 2022, bagi Anda yang akan berkurban.
Namun, sebagaimana fatwa terbaru, ada beberapa syarat tambahan untuk hewan kurban.
Di mana sesuai fatwa terbaru, ada 3 hukum kurban bagi hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah dan sedekah.
Hewan yang terkena PMK sah dijadikan hewan kurban apabila terkena gejala klinis kategori ringan, yakni lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.
Hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yakni apabila terkena PMK gejala klinis kategori berat.
Gejala berat, yakni lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus.
Sedangkan hewan terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK usai lewat rentang waktu yang diperbolehkan berkurban, maka sembelih hewan dianggap sedekah dan hewan tak bisa dijadikan hewan kurban.
Kriteria dan Ciri-Ciri Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam
Berdasarkan kalender hijriah, Iduladha 2022 jatuh pada 9 Juli 2022.
Pada perayaan Iduladha 2022, selain salat Id umat muslim juga akan menggelar kurban.
Oleh karena itu pada momen menjelang Iduladha ini banyak umat muslim yang sudah memburu membeli hewan kurban.
Baca juga: Harga Sapi dan Kambing Hari Ini Cocok untuk Hewan Kurban, Sapi Jantan Putih Dewasa Mulai Rp 19 Juta
Adapun jenis hewan kurban yang disembelih di antaranya unta, kambing, sapi, domba atau kambing.
Umumnya di Indonesia, hewan kurban yang biasa dikurbankan sapi, kerbau dan kambing atau domba.
Namun perlu dipelajari, Islam mengajarkan cara memilih hewan kurban tak dilakukan sembarangan.
Sebelum membeli hewan kurban umat muslim sebaiknya mengetahui dan mengenali ciri-ciri atau kriteria hewan kurban yang akan disembelih.
Karenanya Islam telah mengatur tata cara pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, termasuk ketentuan hewan kurban yang sesuai syariat.
