Oknum PNS Digerebek Berduaan Dengan Wanita, Nyaris Tak Berpakaian, Kabarnya Kepala Dinas

Seorang oknum PNS digerebek warga tengah berduaan dengan wanita di sebuah kosan.

(elitereader)
Ilustrasi penggerebekan. Oknum PNS digerebek berduaan dengan wanita di kosan 

TRIBUNCIREBON.COM- Seorang oknum PNS digerebek warga tengah berduaan dengan wanita di sebuah kosan.

Hal itu membuat geger warga lantaran oknum PNS yang digerebek tengah berdua dengan wanita adalah pejabat Eselon II (Kepala Dinas).

Selain itu, oknum PNS tersebut ternyata nyaris tak perpakaian saat digerebek warga.

Diketahui oknum pejabat digerebek warga saat tengah berduaan bersama wanita di indekos Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, Lampung.

Peristiwa oknum pejabat yang digerebek warga itu terjadi pada pada Selasa (24/5/2022) lalu.

Belakangan diketahui, oknum pejabat yang digerebek tersebut berpangkat Esellon II (Kepala Dinas) di instansi Pemkab Tulangbawang.

Baca juga: Suami Murka Gerebek Istri Berduaan Sama Brondong di Kosan, Pasalnya 2 Kali Kepergok Berbuat Asusila

Ilustrasi penggerebekan
Ilustrasi penggerebekan (Google.com)

Dia tertangkap basah dalam keadaan nyaris tak berpakaian.Hal ini sontak membuat heboh warga sekitar.

Karena itu, Pemkab Tulangbawang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Anthoni angkat bicara.

Baca juga: Mertua Gerebek Menantu Wanita Berduaan dengan Pria Beristri dalam Kamar Usai Melakukan Hubungan

 
"Saat ini sedang dalam penanganan inspektorat Tulangbawang," jelas Sekda Tulangbawang, Anthoni, Senin (27/6/2022).

Selain itu, dirinya menuturkan untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah yang menimpa rekan sejawatnya itu.

"Kita tunggu saja hasil keputusan dari lembaga yang berwenang," terangnya.

Terpisah, Inspektorat kabupaten Tulangbawang melalui Inspektur Untung Widodo menjelaskan, adanya kejadian yang menimpa oknum tersebut sudah ditangani sesuai ketentuan yang ada.

"Seperti adanya ketentuan yang dilanggar tentang kedisiplinan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)," ungkapnya.

Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurutnya, kini pihak Inspektorat masih sebatas melakukan proses tahapan pemeriksaan kepada oknum kadis tersebut terkait penggerebekan yang terjadi di Kecamatan Banjar Agung.

Baca juga: PUTR Janjikan Perbaiki Jalan Salawangi-Lampuyang Majalengka yang Belum Pernah Tersentuh Aspal

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved