Anak Sulung Geram Sang Ayah Hamili Adik Perempuannya, Rumah Dibakar hingga Rata dengan Tanah

rumah pelaku rudapaksa anak kandung hingga hamil di Garut dibakar oleh anak sulungnya berinisial IS (17) hingga rata dengan tanah.

Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Detik-detik rumah pelaku rudapaksa terhadap anaknya sendiri di Garut dibakar oleh sang sulung, Senin (28/6/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Kelakuan bejat seorang ayah di Garut rudapaksa anak kandung hingga hamil membuat keluarga geram.

Pelaku berinisial AS (42) warga Desa Cihaurkuning, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Buntut dari peristiwa itu, rumah pelaku diketahui dibakar oleh anak sulungnya berinisial IS (17) hingga rata dengan tanah.

Kepada Desa Cihaurkuning mengatakan pembakaran dilakukan pada Senin (27/6/2022) siang setelah pelaku dihadirkan di hadapan publik dalam jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Garut.

AS (42) ayah jahat asal Garut yang tega berbuat asusila terhadap anaknya sendiri hingga hamil saat sedang menjalani pemeriksaan di Polres Garut, Senin (27/6/2022).
AS (42) ayah jahat asal Garut yang tega berbuat asusila terhadap anaknya sendiri hingga hamil saat sedang menjalani pemeriksaan di Polres Garut, Senin (27/6/2022). (Tribun Jabar / Sidqi Al Ghifari)

"Kejadiannya kemarin Senin siang, yang membakar adalah anak sulung dari pelaku," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Selasa (28/6/2022).

Ia menuturkan rumah panggung berukuran 3x6 meter tersebut dibakar setelah barang-barang berharga dikeluarkan dan dipindahkan ke rumah lain.

Sang anak memilih membakar rumahnya tersebut lantaran trauma atas kejadian yang menimpa adiknya di rumah tersebut, ia juga sudah membicarakan niat meratakan rumah kepada warga sekitar.

"Sebelumya bilang dulu ke warga, warga pun mengerti dan kemudian membantu meratakan rumah tersebut," ucapnya.

Baca juga: PENGAKUAN Ayah Kandung Rudapaksa Anak Berkali-kali di Garut hingga Hamil, Modus Mimpi Setubuhi Istri

Sebelumnya pelaku berhasil diamankan oleh polisi kemudian kasusnya diungkap ke publik.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pelaku menjalankan kelakuan bejatnya itu sebanyak enam kali.

Semua perbuatannya itu ia lakukan pada pukul 01.00 dini hari saat korban tengah tertidur.

"Modusnya tersangka mimpi berhubungan badan bersama almarhum istrinya yang sudah meninggal 6 tahun yang lalu dan saat terbangun melihat korban ini selayaknya istrinya," ujar AKBP Wirdhanto saat jumpa pers di Mapolres Garut, Senin (27/6/2022).

Pelaku diketahui sudah menjalankan kelakuan bejatnya itu sejak bulan Januari 2022.

Korban kemudian diketahui hamil pada bulan Juni lalu mengaku yang telah menghamilinya itu adalah ayahnya sendiri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved