Emak-emak di Majalengka Protes Soal Kebijakan Beli Minyak Goreng Curah Pakai Pedulilindungi
Selain menggunakan nomor induk kependudukan (NIK), para pembeli juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Eki Yulianto/Tribuncirebon.com
Caca (26), pedagang gorengan di Jalan Gerakan Koperasi, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka mengeluhkan harga minyak goreng kemasan yang terbilang mahal.
Misna (34), emak-emak lainnya juga mengatakan hal serupa.
Kebijakan penggunaan aplikasi Pedulilindungi untuk membeli minyak goreng curah hanya membuat ia malas membeli.
Yang mana, selain dirinya, juga akan berdampak pada pedagang.
"Saya yakin kalau pedagang ada yang menerapkan kebijakan itu, jadi sepi pembeli. Mana ada ibu-ibu yang mau dibuat ribet," katanya.
Baca juga: ATURAN BARU Penjualan dan Pembelian Minyak Goreng, Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi dan NIK
Rekomendasi untuk Anda