PPDB Jabar 2022, Berikut Jadwal Lengkap Pendaftaran Tahap 2 untuk SMA/SMK Bisa Online & Offline
PPDB Jabar 2022 tahap 2 untuk SMA/SMK bisa secara online dan offline, berikut ini jadwal pendaftaran dan persyaratan
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Machmud Mubarok
- Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) Kartu Beras Sejahtera (KBS)
- Kartu Sembako Murah (KSM)
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Perangkat Daerah pelaksana urusan pemerintahan bidang sosial
- Punya Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan)
- Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.
Jika memiliki surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan, tidak perlu divisitasi.
Persyaratan Peserta PPDB SMA-SMK Jabar 2022
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10
- Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus atau berada di daerah tertinggal, terdepan, terluar
Persyaratan Bagi Peserta Lulusan Sekolah Luar Negeri
- Memiliki surat rekomendasi izin belajar
- Bagi peserta PPDB SMA, permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan Menengah di Kemendikbudristek