CARA Pembelian Minyak Goreng Gunakan Aplikasi PeduliLindungi & KTP, Wajib Scan QR Code

Pembelian minyak goreng curah akan menggunakan KTP dan PeduliLindungi mulai 11 Juli 2022.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Warga memindai QR Code aplikasi PeduliLindungi saat memasuki Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (4/10/2021). 

2. Tunjukkan KTP Anda kepada pengecer.

Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda.

Anda bisa membeli MGCR (Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal10kg per NIK per hari)

Catatan: Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari.

Toko Pengecer Minyak Goreng Curah Rakyat Rp 14.000

Saat ini, ada beberapa titik penyebaran pengecer di Indonesia, yaitu:

- Pulau Sumatera ada 981 titik pengecer;
- Pulau Jawa ada 8.449 titik pengecer;
- Pulau Bali dan Nusa Tenggara ada 309 titik pengecer;
- Pulau Kalimantan ada 101 titik pengecer;
- Pulau Sulawesi ada 155 titik pengecer.

Untuk melihat alamat toko pengecer minyak goreng curah rakyat secara rinci dapat melakukan langkah berikut ini:

1. Masuk ke laman minyak-goreng.id

2. Pada kolom "Filter Pencarian", klik "Provinsi" untuk memilih Provinsi tujuan;

3. Pilih juga "Kabupaten/Kota" untuk memperkecil area pencarian;

4. Kemudian, klik "Cari Pasar";

5. Hasil pencarian akan menunjukkan Nama Toko, Alamat, dan Nama Penanggung Jawab.

6. Anda dapat mengunduh atau mencetak daftar tersebut dengan memilih format "Excel, CSV, PDF," atau "Print".

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved