CARA Pembelian Minyak Goreng Gunakan Aplikasi PeduliLindungi & KTP, Wajib Scan QR Code

Pembelian minyak goreng curah akan menggunakan KTP dan PeduliLindungi mulai 11 Juli 2022.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Warga memindai QR Code aplikasi PeduliLindungi saat memasuki Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (4/10/2021). 

Bukan tanpa sebab, kebijakan tersebut dilakukan guna membuat membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

"Setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara itu, masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK," tambahnya.

Baca juga: Akhir Juni Minyak Goreng di Indomaret & Alfamart Masih Diskon: Fortune 2 Liter Rp 45.000

Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 dengan PeduliLindungi

Pemerintah berharap, pembelian minyak goreng curah ini tepat sasaran.

Berikut ini cara mudah yang bisa dilakukan:

1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR)

2. Scan QR Code yang ada di pengecer

3. Lihat hasil scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi.

Jika hasil scan berwarna hijau, Anda bisa membeli MGCR.

Catatan: Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari

Jika berwarna merah, Anda tidak bisa membeli MGCR.

Bagaimana jika Tidak Punya Aplikasi PeduliLindungi?

Jika konsumen tidak punya PeduliLindungi tidak perlu khawatir.

Konsumen tetap bisa menggunakan KTP saja.

1. Jika belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, Anda tetap bisa mendapatkan MGCR dengan menggunakan KTP.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved