KPU Indramayu Tunggu Usulan PAW Taryadi, Anggota DPRD Ini Divonis 8 Tahun Penjara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu masih menunggu surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap terpidana Taryadi
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
"DPRD sudah dapat surat dari pak Gubernur untuk pemberhentian pak Taryadi, 3 jam setelah keluarnya keputusan surat tersebut kami terima," ujar Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin kepada Tribuncirebon.com, Sabtu (18/6/2022).
Baca juga: Taryadi Anggota DPRD Indramayu Divonis 8 Tahun Penjara Atas Kasus Tragedi Berdarah Lahan Tebu
Syaefudin menyampaikan, keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171.3/Kep.197-Pemotda/2022 tentang Peresmian Pemberhentian Sementara Anggota DPRD Indramayu atas nama Taryadi.
Karena diberhentikannya Taryadi, jumlah anggota DPRD Indramayu saat ini sebanyak 49 orang.
Adapun untuk pengantian, disampaikan Syaefudin merupakan kewenangan dari KPU.
"Untuk pengantinya siapa itu diluar kewenangan DPRD, itu kewenangannya ada di KPU," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Taryadi, anggota DPRD Indramayu divonis hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim.
Ia dinyatakan bersalah karena menjadi dalang dalam tragedi berdarah yang menewaskan 2 petani penggarap di lahan tebu perbatasan Indramayu-Majalengka.
Perannya diketahui merupakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) yang memicu bentrokan tersebut terjadi.
Adapun hukuman 8 tahun penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu yang menuntut Taryadi dihukum 12 tahun penjara.