KPU Indramayu Tunggu Usulan PAW Taryadi, Anggota DPRD Ini Divonis 8 Tahun Penjara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu masih menunggu surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap terpidana Taryadi
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu masih menunggu surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap terpidana Taryadi.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Indramayu itu sebelumnya diberhentikan dari wakil rakyat setelah dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Indramayu.
Taryadi diketahui merupakan dalang dalam insiden bentrokan berdarah yang menewaskan dua orang petani penggarap di lahan tebu sengketa HGU PG Jatitujuh.
Baca juga: Taryadi Dicopot Dari Anggota DPRD Indramayu, Dalang Bentrok Maut Petani Ini Divonis 8 Tahun Penjara
Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni mengatakan, pasca-divonisnya Taryadi pada Rabu (15/6/2022) lalu, sampai saat ini KPU Indramayu belum menerima surat usulan PAW tersebut.
"Belum ada usulan, sampai saat ini kami masih menunggu usulan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (23/6/2022).
Disampaikan Ahmad Toni Fatoni, berdasarkan PKPU 6 Tahun 2017, KPU hanya menerima permohonan data yang diusulkan oleh DPRD.
Setelah itu, KPU akan langsung memproses dalam tenggang waktu maksimal 5 hari untuk mengeluarkan dokumen PAW.
Adapun secara alur proses, kata dia, jika sudah selesai pembahasan putusan pemberhentian tetap di partai politik (Parpol), maka parpol akan mengajukan ke DPRD.
Setelah itu, DPRD akan memproses pengajuan melalui rapat paripurna dan usulannya akan diteruskan ke KPU Indramayu.
"Setelah datang surat permohonan pasti bakal langsung KPU proses," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Taryadi, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Indramayu diberhentikan sementara dari tugasnya.
Pemberhentian tersebut seiring sudah keluarnya keputusan hukum yang diberikan terhadap Taryadi oleh Pengadilan Negeri Indramayu.
Taryadi divonis 8 tahun penjara karena menjadi dalang dibalik tragedi bentrokan berdarah di lahan tebu perbatasan Indramayu-Majalengka.
Dalam insiden pada lahan sengketa HGU Jatitujuh tersebut turut menewaskan sebanyak 2 orang petani penggarap asal Majalengka.
"DPRD sudah dapat surat dari pak Gubernur untuk pemberhentian pak Taryadi, 3 jam setelah keluarnya keputusan surat tersebut kami terima," ujar Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin kepada Tribuncirebon.com, Sabtu (18/6/2022).
Baca juga: Taryadi Anggota DPRD Indramayu Divonis 8 Tahun Penjara Atas Kasus Tragedi Berdarah Lahan Tebu
Syaefudin menyampaikan, keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171.3/Kep.197-Pemotda/2022 tentang Peresmian Pemberhentian Sementara Anggota DPRD Indramayu atas nama Taryadi.
Karena diberhentikannya Taryadi, jumlah anggota DPRD Indramayu saat ini sebanyak 49 orang.
Adapun untuk pengantian, disampaikan Syaefudin merupakan kewenangan dari KPU.
"Untuk pengantinya siapa itu diluar kewenangan DPRD, itu kewenangannya ada di KPU," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Taryadi, anggota DPRD Indramayu divonis hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim.
Ia dinyatakan bersalah karena menjadi dalang dalam tragedi berdarah yang menewaskan 2 petani penggarap di lahan tebu perbatasan Indramayu-Majalengka.
Perannya diketahui merupakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) yang memicu bentrokan tersebut terjadi.
Adapun hukuman 8 tahun penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu yang menuntut Taryadi dihukum 12 tahun penjara.