Taryadi Dicopot Dari Anggota DPRD Indramayu, Dalang Bentrok Maut Petani Ini Divonis 8 Tahun Penjara

Taryadi, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Indramayu diberhentikan sementara dari tugasnya.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Sidang lanjutan terhadap Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) sekaligus Anggota DPRD Indramayu, Taryadi di PN Indramayu, Kamis (16/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Taryadi, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Indramayu diberhentikan sementara dari tugasnya.

Pemberhentian tersebut seiring sudah keluarnya keputusan hukum yang diberikan terhadap Taryadi oleh Pengadilan Negeri Indramayu.

Taryadi divonis 8 tahun penjara karena menjadi dalang dibalik tragedi bentrokan berdarah di lahan tebu perbatasan Indramayu-Majalengka.

Dalam insiden pada lahan sengketa HGU Jatitujuh tersebut turut menewaskan sebanyak 2 orang petani penggarap asal Majalengka.

"DPRD sudah dapat surat dari pak Gubernur untuk pemberhentian pak Taryadi, 3 jam setelah keluarnya keputusan surat tersebut kami terima," ujar Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin kepada Tribuncirebon.com, Sabtu (18/6/2022).

Baca juga: Taryadi Anggota DPRD Indramayu Divonis 8 Tahun Penjara Atas Kasus Tragedi Berdarah Lahan Tebu

Syaefudin menyampaikan, keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171.3/Kep.197-Pemotda/2022 tentang Peresmian Pemberhentian Sementara Anggota DPRD Indramayu atas nama Taryadi.

Karena diberhentikannya Taryadi, jumlah anggota DPRD Indramayu saat ini sebanyak 49 orang.

Adapun untuk pengantian, disampaikan Syaefudin merupakan kewenangan dari KPU.

"Untuk pengantinya siapa itu diluar kewenangan DPRD, itu kewenangannya ada di KPU," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Taryadi, anggota DPRD Indramayu divonis hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim.

Ia dinyatakan bersalah karena menjadi dalang dalam tragedi berdarah yang menewaskan 2 petani penggarap di lahan tebu perbatasan Indramayu-Majalengka.

Perannya diketahui merupakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) yang memicu bentrokan tersebut terjadi.

Adapun hukuman 8 tahun penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu yang menuntut Taryadi dihukum 12 tahun penjara.


Caption: Sidang lanjutan terhadap Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) sekaligus Anggota DPRD Indramayu, Taryadi di PN Indramayu, pada Rabu (15/6/2022)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved