PPDB 2022

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPDB Jabar 2022 Tahap 2 untuk SMA/SMK, Cek Sekarang

Berikut ini syarat dab ketentuan PPDB 2022 di Jawa Barat untuk tahap kedua khusu untuk SMA/SMK.

Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Mumu Mujahidin
Tangkapan layar situs PPDB Jabar
Jadwal Lengkap PPDB SMA/SMK di Jabar. Cek syarat dan ketentuan pendaftaran PPDB Jabar 2022 tahap 2 sekarang. 

TRIBUNCIREBON.COM - Berikut ini syarat dab ketentuan PPDB 2022 di Jawa Barat untuk tahap kedua khusu untuk SMA/SMK.

Pada PPDB 2022 ini terdapat sejumlah aturan yang harus dipahami oleh para peserta yang akan melanjutkan ke jenjang SMA/SMK.

Alangkah baik jika, sebelum mendaftar ada perubahan yang harus dipahami calon pendaftar. Perubahan ini merupakan bagian dari penyempurnaan.

Pada PPDB 2022 ini terdapat sejumlah aturan yang harus dipahami oleh para peserta yang akan melanjutkan ke jenjang SMA/SMK.

Alangkah baik jika, sebelum mendaftar ada perubahan yang harus dipahami calon pendaftar. Perubahan ini merupakan bagian dari penyempurnaan.

ppdb.disdik.jabarprov.go.id
ppdb.disdik.jabarprov.go.id (ppdb.disdik.jabarprov.go.id)

Kuota SMA/SMK

1. Kuota Jalur PPDB SMA Jawa Barat 2022

- Prestasi Nilai Rapor & Kejuaraan: 25 persen (sisa kuota)

Sementara untuk Jalur Afirmasi terbagi menjadi 3, yakni:

- Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu atau KETM dengan kuota 12 persen

- ABK (Disabilitas dan CIBI) dapat jatah kuota 3 persen

- Afirmasi Kondisi Tertentu mendapat kuota 5 persen.

2. Kuota Jalur PPDB SMK Jawa Barat 2022

- Jalur Afirmasi: 20 persen dengan rincian KETM 12 persen, ABK (Disabilitas, CIBI) 3 persen, Kondisi Tertentu 5 persen

- Jalur Prioritas Terdekat: 10 persen

- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru: 5 persen

- Jalur Prestasi: 65 persen (Prestasi Rapor 60 persen, Prestasi Kejuaraan 5 persen)

Sementara untuk Jalur prestasi rapor terbagi jadi 2 kategori, yakni Persiapan Kelas Industri yang dapat kuota 35 persen dan umum dengan kuota 25 persen.

Baca juga: Referensi Daftar SMA Favorit di Kuningan Bisa untuk jadi Acuan PPDB 2022 Tahap 2

Jadwal PPDB SMA dan SMK Jabar Tahap Kedua

- Pendaftaran SMA untuk Jalur Zonasi: 23-30 Juni 2022

- Pendaftaran SMK untuk Jalur Prestasi Rapor: 3-30 Juni 2022

- Tes Minat-Bakat/Uji Kompetensi SMK: 1-4 Juli 2022: 1-4 Juli 2022

- Rapat Penetapan Hasil Seleksi PPDB Tahap 2: 5 Juli 2022

- Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA-SMK Tahap 2: 8 Juli 2022

- Daftar Ulang Peserta Lolos PPDB Tahap 2: 11-12 Juli 2022

Masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru SMA dan SMK negeri di Jawa Barat akan berlangsung pada 13-15 Juli 2022.

Selanjutnya, kegiatan pendidikan tahun ajaran baru 2022/2023 akan resmi dimulai pada 18 Juli 2022. Syarat PPDB SMA-SMK Jawa Barat 2022

Dokumen persyaratan PPDB Jabar 2022 SMA-SMK

Dokumen persyaratan umum

- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah

- Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahi Kartu Keluarga (minimal satu tahun)

- KTP

- Buku Rapor (semester 1 sampai 5)

- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orangtua

Dokumen persyaratan khusus

- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi peserta jalur afirmasi/KETM)

- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (jalur afirmasi korban bencana alam/sosial)

- Surat Tugas Orangtua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua, maks.3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19

- Piagam dan Dokumentasi Prestasi maksimal 5 tahun/minimal 6 bulan (jalur prestasi Kejuaraan).

Dokumen Persyaratan Bagi KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu)

Memiliki salah satu kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi:

- Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Kartu Indonesia Sehat (KIS)

- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) Kartu Beras Sejahtera (KBS)

- Kartu Sembako Murah (KSM)

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Perangkat Daerah pelaksana urusan pemerintahan bidang sosial

- Punya Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan)

- Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.

Jika memiliki surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan, tidak perlu divisitasi.

Persyaratan Peserta PPDB SMA-SMK Jabar 2022

- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat

- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10

- Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus atau berada di daerah tertinggal, terdepan, terluar

Persyaratan Bagi Peserta Lulusan Sekolah Luar Negeri

- Memiliki surat rekomendasi izin belajar

- Bagi peserta PPDB SMA, permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan Menengah di Kemendikbudristek

- Bagi peserta PPDB SMK, permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi di Kemendikbudristek.

Persyaratan Bagi Peserta Lulusan Pendidikan Nonformal-Informal

Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10, setelah memiliki ijazah kesetaraan program Paket B dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK tujuan.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved