1,6 Kilogram Ganja Dikirim ke Lembang Lewat Ekspedisi dari Medan Berhasil Digagalkan Bea Cukai

Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Dwiyono Widodo mengatakan, ganja tersebut dikirim melalui jasa pengiriman ekspedisi, pada Kamis 16 Juni 2022. 

Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Tim gabungan berhasil menggalkan penyelundupan ganja 1,6 kilogram dari Medan ke Lembang, Kamis 16 Juni 2022. 

Kemudian polisi mendalami peredaran narkotika jenis ganja tersebut hingga menangkap tiga tersangka lainnya.

Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Irman Sugema di lokasi penanamn bibit ganja di lahan milik tersangka R di Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/7/2019).
Ilustrasi: Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Irman Sugema di lokasi penanamn bibit ganja di lahan milik tersangka R di Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/7/2019). (HUMAS POLRESTABES BANDUNG)

"Mereka membentuk grup WA yang berisi keluarga dengan nama Cannabinoweed. Di mana grup ini dibentuk untuk bertransaksi kepada orang atau konsumen mereka," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (9/4/2022) sore.

Anggota keluarga tersebut, kata Imron, memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

Untuk RN berperan sebagai orang yang mengendalikan peredaran narkotika, sedangkan MK dan NI berperan sebagai kurir.

"Ada juga sebagai pemasok dan pengendali bisnis secara umum yakni RY atau suaminya. Tetap otaknya adalah suaminya di mana dia mengatur pasokan, dan mengatur pembeli," kata Imron.

Baca juga: Waria Pengedar Obat Terlarang Jalankan Prostitusi, Suruh Pelanggan Beli Ganja Sebelum Berhubungan

Imron mengatakan, keuntungan yang didapat NI dan MK sebagai kurir barang haram tersebut mencapai Rp 1,5 juta dalam sekali transaksi, sementara RN mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta.

"Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti satu paket ganja dengan berat 24,93 gram, tas selempang, satu buah timbangan dan satu buah ponsel," ucapnya.

Namun dalam kasus ini, kata Imron, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dalang dari aktivitas bisnis ganja tersebut yakni RY yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun," ujar Imron.

Baca juga: Tanam Pohon Ganja di Area Rumah , Pria Asal Sukasari Sumedang Ini Diringkus Polisi

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved