Tanam Pohon Ganja di Area Rumah , Pria Asal Sukasari Sumedang Ini Diringkus Polisi
Seorang pria berinisial EN (40) tak berkutik saat ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Sabtu (20/11/2021) malam.
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana.
TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Seorang pria berinisial EN (40) tak berkutik saat ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Sabtu (20/11/2021) malam.
Warga Dusun Sukasari RT04/01, Desa Sukasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang ini diringkus oleh polisi lantaran Tanam Tanaman Ganja di rumahnya.
Penangkapan pelaku kasus penyalahgunaan narkotika golongan I ini dibenarkan oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Sumedang Iptu Bagus Panuntun.
"Benar, pelaku diringkus di kediamannya oleh Tim Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Jabar sekira pukul 21.00 WIB, " kata Iptu Bagus Panuntun saat dikonfirmasi TribuJabar.id, Minggu (21/11/2021) melalui sambungan seluler.
Selain mengamankan pelaku, kata Bagus, sebanyak 11 pot berisi 11 batang pohon ganja turut diamankan.
Selain itu, lanjut Bagus, sebanyak 1 baskom daun ganja kering, dan 1 kaleng daun ganja kering turut disita Polisi.
"Tersangka beserta barang bukti telah digelandang ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, " ujarnya.
Baca juga: BNN Tunjuk Jerinx SID yang Sering Teriak Minta Ganja Dilegalkan Jadi Duta Anti Narkoba, Ngapain Sih?