Waria Pengedar Obat Terlarang Jalankan Prostitusi, Suruh Pelanggan Beli Ganja Sebelum Berhubungan

E mengaku menjajakan obat-obatan terlarang tersebut kepada pelanggannya dan sekaligus melakukan prostitusi di kontrakannya

Tribun Jabar
Waria Pengedar Obat-obatan terlarang di Sukabumi 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah.

TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Dua pengedar obat-obatan terlarang dengan modus prostitusi yang ditangkap Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, keduanya laki-laki asal warga Kabupaten Sukabumi.

E (20) merupakan waria yang tinggal rumah kontrakan Jalan Sriwedari Kelurahan Selabatu Kecamatan Cikole Kota Sukabumi

E mengaku menjajakan obat-obatan terlarang tersebut kepada pelanggannya dan sekaligus melakukan prostitusi di kontrakannya.

Baca juga: Danu Calon Tersangka Kasus Subang? Hanya Danu yang Jalani Tes Kejiwaan, Ini Kata Kuasa Hukum

"Obatnya bukan punya saya, punya dia (N) saya jual kepada pelanggan saya di kontrakan," Aku E, saat dimintai keterangan oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, Selasa malam (7/12/2021).

Sementara itu, N (48) di tangkap di Jalan Siliwangi Gg. H. Maksudi II Rt. 001/006 Kelurahan Kobonjati, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.

N merupakan pemilik obat-obatan terlarang yang diamankan sebanyak 201 butir Hexymer, 54 butir Dexamethasome, 4 butir Tramadil HCI dan 2 (dua) unit Handphone berbagai merk.

Baca juga: Mortir Diduga Aktif Ditemukan Warga di Indramayu, Tertumpuk Pada Pasir yang Dipesan Dari Sumedang

"Iya saya punya barangnya. Dia (E) jualin kepada pelanggannya," akunya.

Keduanya mengaku sebagai waria yang baru beroperasi menjalankan prostitusinya di Kota Sukabumi.

"Keduanya baru, E sangat mirip dengan perempuannya ini tiap hari menjakannya. Sedangkan N. Ia seorang pekerja. Dia malam baru berubah nama dan mengganti penampilannya," jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy  Zainal Abidin.

Modusnya apabila ada pelanggan, ganja tersebut pelangganya disuruh membeli dulu obat-obatan tersebut sebelum melakukan hubungan badan.

"Obat-obatan tersebut mereka pasarkan juga terhadap pelanggan mereka. Dalam arti kata bahwa yang bersangkutan ini melakukan praktek prostitusi," jelasnya.

Akibat perbuatanya, dijerat pasal 196 dan 197 UU nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

"Kedua kita akan periksa lebih lanjut. Ada pun adanya keterlibatan yang lainya, kita masih menyelidikinya, pungkas Zainal.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved