Sopir Sengaja Nyetir Ugal-ugalan, Polisi Curiga, Ternyata Alasannya Mengejutkan

Sungguh mengejutkan, sang sopir rupanya sengaja berkendara secara ugal-ugalan untuk mendapatkan perhatian polisi.

TribunSolo
Ilustrasi sopir 

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Cepi Hermawan mengatakan, adanya duga penculikan terdahap anak di bawah umur tersebut pelaku dikenakan pasal 76F, pasal 83 Undang - undang nomer 35 tahun 2014 tentang pelindungan anak.

"Dalam pasal tersebut disebutkan, pelaku terancam mendapatkan hukuman penjara selama tiga hingga 15 tahun, dan denda senilai Rp 6 juta sampai Rp 300 juta," kata Cepi saat diwawancara di ruangan kerjanya, Selasa (25/5/2021).

Selain itu, kata Cepi, pelaku dikenakan pasal 82 Undang-undang nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

"Sedangkan untuk motif terduga pelaku, hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terduga, sejumlah saksi dan korban pun tengah dimintai keterangan," ucapnya.

Cepi menyebutkan, terduga pelaku berhasil diamankan Tim Satrekrim Polres Sukabumi Kota saat berada di wilayah Kota Tangerang.

Sebelumnya pelaku terdeteksi berada di Bogor.

"Setelah dilakukan pengintaian beberapa hari, pelaku bersama korban akhirnya berhasil diamankan petugas, dan langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota, untuk menjalani proses selanjutnya. Kondisi korban sendiri dalam keadaan baik, sehat dan tidak mengalami luka," ucapnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved