Sopir Sengaja Nyetir Ugal-ugalan, Polisi Curiga, Ternyata Alasannya Mengejutkan
Sungguh mengejutkan, sang sopir rupanya sengaja berkendara secara ugal-ugalan untuk mendapatkan perhatian polisi.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Sopir yang namanya disembunyikan ini mengaku Ia memang sengaja melakukan itu agar disetop polisi.
Terakhir diketahui, pelaku yang ditangkap kini tengah menunggu untuk diproses secara hukum.
Kisah lain, bocah 11 tahun jadi korban penculikan
Kapolres Sukabumi Kota menduga motif terduga pelaku penculikan AM (11), bocah asal Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi karena penyuka anak.
Diberitakan sebelumnya, AM yang diduga menjadi korban penculikan oleh seorang pemulung berhasil ditemukan Polres Sukabumi Kota di Kota Tanggerang, pada Senin (24/5/2021).
"Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan dari pelaku, sementara ini motif penculikan tersebut karena pelaku penyuka anak," singkat Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (28/5/2021).
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolrees Sukabumi Kota, dan tengah melakukan pemeriksaan intensif. Sedangkan untuk kondisi korban setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dalam kondisi baik, dan tidak ditemukan adanya tanda kekerangan.
"Korban saat ini sudah diberikan pendampingan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP2KBP3A) Kota Sukabumi," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Cepi Hermawan mengatakan adanya duga penculikan terdahap anak dibawah umur tersebut pelaku dikenakan pasal 76F, pasal 83 Undang - undang nomer 35 tahun 2014 tentang pelindungan anak.
"Dalam pasal tersebut disebutkan, pelaku terancam mendapatkan hukuman penjara selama tiga hingga 15 tahun, dan denda senilai Rp 6 juta sampai Rp 300 juta," katanya.
Dia menambahkan, pelaku juga dikenakan pasal 82 Undang - undang nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
"Sedangkan untuk motif terduga pelaku, hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terduga, sejumlah saksi dan korban pun tengah dimintai keterangan," ujarnya.
Hilang 46 Hari
I (45) terduga pelaku penculikan terhadap AM (11) bocah asal Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi terancam dipenjara selama 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, AM yang diduga diculik soerang pemulung berhasil ditemukan Polres Sukabumi Kota di Kota Tangerang, pada Senin (24/5/2021).