Pencuri Duit ATM di Cimahi Ditembak Polisi, Beroperasi di 13 Lokasi, Ternyata Belajar dari YouTube
polisi mengamakan empat pelaku pencurian uang ATM yang sudah beroperasi di 13 lokasi, ternyata mereka belajar di YouTube
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Komplotan maling dengan modus ganjal ATM ditembak polisi setelah melakukan aksinya di area pusat perbelanjaan, Jalan Amir Machmud, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Dalam kasus pencurian pada Selasa (14/6/2022) itu polisi mengamakan empat pelaku yakni Surahman (44), dan Doni Somantri (42), sedangkan dua pelaku lainnya yakni Muryadin (41), serta Andriansyah (28) terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak pada bagian kaki.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, dalam melancarkan aksinya, empat pelaku ini merusak dan mengganjal exit shuter atau tempat keluar uang dengan menggunakan alat yang sudah disiapkan berupa besi tipis.
Baca juga: Ciri-ciri Mesin ATM yang Terdapat Alat Skimming, Saldo Bisa Terkuras Tanpa Disadari
Baca juga: Tiga dari Lima Anggota Komplotan Pembobol ATM di Kuningan Diringkus Polisi, Berikut Barang Buktinya
"Di tempat itu (ATM di Cimahi) ada dana yang tertarik Rp 100 ribu karena keburu ketahuan, mungkin jika tidak ketahuan dana yang terkuras bisa lebih banyak," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (16/6/2022).
Aksi komplotan pencuri tersebut terungkap setelah dua pelaku yakni Surahman dan Doni Somantri diamankan oleh security dan langsung diringkus polisi, kemudian polisi melakukan pendalaman untuk menangkap dua pelaku yang lain.
"Setelah menerima laporan, anggota Resmob bergerak melakukan penyelidikan terhadap dua pelaku yang melarikan diri," kata Imron.
Dari hasil pengembangan itu, polisi menerima informasi bahwa dua pelaku yakni Muryadin dan Andriansyah berada di Bakauheni, Lampung hingga akhirnya mereka ditangkap dan ditembak pada bagian kaki.
"Dua pelaku kami amankan hari itu juga dan tersangka yang kabur ke kampung halamannya di Lampung, kami amankan 3 hari kemudian setelah diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan," ucapnya.
Untuk saat ini keempat pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Cimahi, bahkan dua pelaku lainnya yang ditembak sudah dalam keadaan pincang.
"Atas perbuatannya, dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun," ujar Imron.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, berdasarkan keterangan para tersangka, keempat pelaku itu sudah beraksi di 13 lokasi yang ada di tiga wilayah Jawa Barat, yakni Kota Cimahi, Kota Tasikmalaya dan Kota Bandung.
"Dari keterangan yang kita peroleh, TKP yang di Kota Cimahi, Samsat, Borma Cihanjuang 2 kali, Yogya Plaza dan satu klinik di Baros Cimahi," ujar Imron saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (16/6/2022).
Sementara di Kota Tasikmalaya, kata Imron, mereka beraksi di 5 lokasi dan di Kota Bandung mereka beraksi di 3 lokasi dengan modus yang sama yakni mengganjal kartu ATM.
"Modusnya merusak dan mengganjal ATM yang menjadi sasarannya, sehingga uang yang tersimpan dalam ATM tersebut bisa diambil sebanyak-banyaknya," katanya.