Tiga dari Lima Anggota Komplotan Pembobol ATM di Kuningan Diringkus Polisi, Berikut Barang Buktinya
Petugas kepolisian Kuningan berhasil menangkap komplotan penjahat pembobol ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang tersebar di sejumlah daerah di Kuningan.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Petugas kepolisian Kuningan berhasil menangkap komplotan penjahat pembobol ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang tersebar di sejumlah daerah di Kuningan.
"Dari lima tersangka, tiga diantaranya berhasil kami tangkap dan keduanya lainnya berstatus daftar pencarian orang alias DPO," ungkap Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres setempat, Rabu (9/3/2022).
Kapolres Dhany menyebut tindakan tersangka sangat jelas merupakan pelanggar an hingga merugikan lembaga keuangan legal dan beberapa nasabah yang menjadi korban mereka.
"Kepada mereka itu jelas melakukan tindak kejahatan dan di kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," katanya.
Baca juga: BOS Puspita Cipta Group Pengusaha Tersohor di Kuningan Blak-blakan Ungkap Jejak Usahanya yang Sukses
Sedang korban atau nasabah Bank tertentu yang telah di rugikan oleh tindakan pelaku pembobol ATM tersebut. Diantaranya, Agus Suherman (55) dan Atin Rohmatin (48) yang tercatat warga Kuningan.
"Hingga kini baru dua korban atau nasabah yang melapor. Sedangkan kerugian yang di alami dari setiap Bank dari masing - masing ATM itu total sekitar Rp 100 juta," katanya.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan itu adalah MP (37), YD (35), Aw (43) dan mereka ini merupakan warga Kabupaten Ogan Komering, Provinsi Sumatra Selatan. Sedangkan yang DPO adalah Ol (35) dan AB (35).
"Dalam aksi mereka berhasil terungkap itu Pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022 sekira jam 13.30 wib dan Pada hari Minggu tanggal 27 Februari 2022 sekira jam 09.30 WIB," ujarnya.
Baca juga: Scoopy Motor Kesayangan yang Hilang Diantar Langsung Kapolres Tasikmalaya Kota, Begini Reaksi Riki
Selanjutnya mengenai barang bukti yang berhasil di amankan itu diantaranya sebagai berikut. 1 unit mobil dengan nopol B 1085 TOA, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat dengan Nopol E 4955 IL,.1 unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol E 2807 ZN.
Selain itu, ada 14 buah Kartu ATM Bank BJB, 10 buah kartu ATM Bank BRI, 4 buah kartu ATM Bank BNI, 3 buah potongan kecil plastik mika, 2 buah kartu layanan ATM 24 jam bank Mandiri palsu, 2 buah kartu layanan ATM 24 jam bank BJb palsu, 2 buah kartu layanan ATM 24 jam bank BNI palsu, 2 buah kartu layanan Link 24 jam palsu, 2 buah obeng. (*)
Baca juga: TAK GENTAR Driver Ojol Daftar Jadi Bakal Calon Anggota Dewan di Bandung Bersaing dengan Publik Figur