Jelang PPDB 2022 Tahap 2, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk SMA/SMK

Tak hanya itu dalam proses PPDB 2022 ini, setiap siswa juga diharuskan untuk mengetahui alur pendaftaran PPDB.

Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: dedy herdiana
ppdb.disdik.jabarprov.go.id
ppdb.disdik.jabarprov.go.id 

- Alur PPDB SMA Jalur Zonasi

Baca juga: Persyaratan PPDB Jabar 2022 Jenjang SMA/SMK, Jangan Sampai Ada yang Terlewat

Sementara untuk kuota PPDB 2022 SMA, SMK dan SLB:

1. Kuota Jalur PPDB SMA

- Afirmasi 20 %

- Perpindahan Tugas 5 %

- Prestasi 25 %

- Zonasi 50 %

2. Kuota Jalur PPDB SMK

- Afirmasi 20 %

- Perpindahan Tugas 5 %

- Prioritas Terdekat 10 %

- Persiapan Kelas Industri 35 %

- Prestasi Nilai Rapor 25 %

- Prestasi Kejuaraan 5 %

Adapun dokumen persyaratan PPDB 2022 yang harus disiapakan diantranya:

Persyaratan umum:

- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah

- Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir

- Kartu Keluarga

- KTP

- Buku Rapor

- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orangtua

Persyaratan Khusus:

- Kartu program penanganan kemiskinan/Terdaftaran pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM).

- Surat keteranga Domisili RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)

- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan)

-Surat Tugas orangtua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penangan covid-19.

Persyaratan peserta didik SLB:

- Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usai peserta didik pada satuan pendidikan umum (TK,SD, SMP, SMA dan SMK)

- Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB, khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah

- Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penialian kehususan dari pakar psikologi.tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan resource center/pusat layanan pada SLB)

- Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaiman dijelaskan ayat (3), calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penialain atau diagnosa kehususan yang dilaksanakan satuan pendidikan

- Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan tim ahl atau kelompok kerja inklusi atau dengan resource cebter/pusat layanan SLB

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved