Jelang PPDB 2022 Tahap 2, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk SMA/SMK
Tak hanya itu dalam proses PPDB 2022 ini, setiap siswa juga diharuskan untuk mengetahui alur pendaftaran PPDB.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: dedy herdiana
- Alur PPDB SMA Jalur Zonasi
Baca juga: Persyaratan PPDB Jabar 2022 Jenjang SMA/SMK, Jangan Sampai Ada yang Terlewat
Sementara untuk kuota PPDB 2022 SMA, SMK dan SLB:
1. Kuota Jalur PPDB SMA
- Afirmasi 20 %
- Perpindahan Tugas 5 %
- Prestasi 25 %
- Zonasi 50 %
2. Kuota Jalur PPDB SMK
- Afirmasi 20 %
- Perpindahan Tugas 5 %
- Prioritas Terdekat 10 %
- Persiapan Kelas Industri 35 %
- Prestasi Nilai Rapor 25 %
- Prestasi Kejuaraan 5 %
Adapun dokumen persyaratan PPDB 2022 yang harus disiapakan diantranya:
Persyaratan umum:
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah
- Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Kartu Keluarga
- KTP
- Buku Rapor
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orangtua
Persyaratan Khusus:
- Kartu program penanganan kemiskinan/Terdaftaran pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM).
- Surat keteranga Domisili RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan)
-Surat Tugas orangtua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penangan covid-19.
Persyaratan peserta didik SLB:
- Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usai peserta didik pada satuan pendidikan umum (TK,SD, SMP, SMA dan SMK)
- Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB, khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah
- Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penialian kehususan dari pakar psikologi.tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan resource center/pusat layanan pada SLB)
- Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaiman dijelaskan ayat (3), calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penialain atau diagnosa kehususan yang dilaksanakan satuan pendidikan
- Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan tim ahl atau kelompok kerja inklusi atau dengan resource cebter/pusat layanan SLB