Aturan Baru Ibadah Haji dari Pemerintah Arab, Khususnya Bagi CJH yang Mau ke Raudhah
institusi yang melayani jamaah haji, Muassasah Adilla, telah menerbitkan surat tentang waktu ziarah Madinah bagi jemaah haji Indonesia.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Surat tasrih itu berisi keterangan tentang jumlah jemaah, waktu (tanggal dan jam), nomor pintu masuk, nomor gerbang masuk, serta daftat nama dan nomor paspor jemaah.
Baca juga: Nida Nurul Huda Jadi Calon Jemaah Haji Termuda Asal Majalengka, Didaftarkan Saat Masih SMP
Seperti yang diketahui, setiap umat muslim di seluruh dunia pasti mendambakan untuk bisa berangkat haji.
Di samping itu, untuk bisa berangkat haji pun bukanlah orang sembarang, selain memiliki bekal yang cukup juga harus didukung dengan fisik yang kuat.
Dikutip dari laman haji.kemenag.go.id haji merupakan berkunjung ke Baitullah (Ka'bah) untuk melakukan amalan-amalan seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, Thawaf di Ka'bah, Sa'i dan amalan lainnya.
Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk memenuhi panggilan Allah SWT dan hanya mengharapkan Ridha-Nya.
Lantas apa sebenarnya hukum beribadah haji?
Hukum ibadah haji bersifat wajib bagi umat islam yang telah memenuhi syarat.
Ibadah haji sendiri diwajibkan hanya sekali seumur hidup, sementawa hukum haji kedua dan seterusnya adalah sunnah.
Namun bagi mereka yang pernah bernazar haji, maka hukum haji bersifat wajib.
Waktu mengerjakan haji
Ibadah haji rupanya tidak dilakukan sembarangan.
Pasalnya terdapat waktu tertentu dalam melaksanakan ibadah haji, seperti ibadah haji hanya akan digelar pada bulan Dzuhijjah tepatnya ketika waktu wukuf fi Arafah tiba pada tanggal 9 Dzulhijjah, hari Nahr 10 Dzulhijjah dan hari-hari Tasriq pada 11,12 dan 13 Dzulhijjah.
Syarat Haji
Berikut syarat haji:
- Islam
- Baligh (dewasa)
- Aqil (berkal sehat)
- Merdeka (bukan hamba sahaya)
- Istita'ah (mampu)
Adapun arti dari istita'ah adalah seseorang mampu melaksanakan ibadah haji ditinjau dari segi jasmani, rohani, ekonomi, dan keamanan.