Aturan Baru Ibadah Haji dari Pemerintah Arab, Khususnya Bagi CJH yang Mau ke Raudhah
institusi yang melayani jamaah haji, Muassasah Adilla, telah menerbitkan surat tentang waktu ziarah Madinah bagi jemaah haji Indonesia.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Mutiara Suci Erlanti
TRIBUNCIREBON.COM - Berikut ini aturan baru haji dari Pemerintah Arab Saudi
Seperti yang diketahui, pelaksanaan ibadah haji sempat mengalami penundaan selama hampir tiga tahun lamanya, hal ini dikarenakan pandemi covid-19 yang juga menghampiri Arab Saudi.
Bersamaan dengan hal itu, pemerintah Arab Saudi kini memberlakukan ketentuan baru bagi para calon jemaah haji (CJH) yang hendak melakukan ibadah haji, terutama bagi yang akan mengunjungi Raudhah.
Dalam hal ini, institusi yang melayani jamaah haji, Muassasah Adilla, telah menerbitkan surat tentang waktu ziarah Madinah bagi jemaah haji Indonesia.
Berdasarkan surat tersebut, masuk ke Raudhah harus sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat Kamis 9 Juni 2022, Berlaku Untuk Penumpang Citilink & Lion Air
"Ada ketentuan baru dari Muassasah Adilla, bahwa untuk masuk Raudhah harus berdasar jadwal yang kita tentukan," ujar Konsul Haji KJRI Nasrullah Jasam melalui keterangan tertulis, Selasa (7/6/2022).
Menurut Nasrullah yang juga Wakil Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, kolom usulan jadwal masuk Raudhah sudah tersedia di e-haj.
Penjadwalan tersebut awalnya dilakukan Muassasah Adilla, dan sekarang dilakukan oleh PPIH.
"Jadwal itu kita input dalam e-haj, aplikasi yang dikembangkan oleh Saudi," ucap Nasrullah.
Kepala Daker Madinah Amin Handoyo menambahkan bahwa jadwal jemaah laki-laki dan perempuan berbeda.
Bagi jemaah perempuan, jadwal masuk Raudhah dari jam 7 sampai 8 pagi.
Jemaah haji perempuan masuk ke Raudhah melalui gerbang nomor 24 atau pintu Usman bin Affan.
"Untuk jemaah laki-laki, jadwalnya jam 13 - 14 waktu Arab Saudi dari gerbang 37 atau pintu Bilal Bin Rabah," ungkap Amin.
Saat akan masuk ke Raudhah, lanjut Amin, jemaah menunjukkan tasrih (surat izin) yang berisi daftar nama yang telah diinput dalam e-haj.
Surat tasrih itu akan dibagikan ke jemaah melalui Kasektor, Ketua Kloter, Ketua Rombongan, dan Ketua Regu.