Karir Kolonel Priyanto Hancur Dipecat dari TNI dan Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Reaksinya

Kolonel Priyanto, selaku otak pembunuhan berencana divonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Editor: Mumu Mujahidin
(Kompas.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). 

Ketika vonis tersebut dibacakan hakim, Kolonel Priyanto tampak pasrah.

Ia tak banyak berkata-kata ataupun menginterupsi Hakim.

Kemudian, Kolonel Priyanto dipersilakan oleh hakim untuk berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya dan Oditur Militer.

Jarak waktu yang diberikan adalah 7 hari  untuk Kolonel Priyanto menentukan sikap atas vonis tersebut.

Setelah diberi waktu beberapa menit untuk berdiskusi, Kolonel Priyato pun menyatakan sikapnya.

"Kami akan pikir-pikir terlebih dulu," ucap Kolonel Priyanto.

Mendengar sikap Kolonel Priyanto, Majelis Hakim pun mempersilakan terdakwa untuk kembali ke dalam ruang tahanannya.

Baca juga: INI VONIS Kolonel Priyanto yang Diputuskan Hakim, Kasus Tabrak Sejoli di Nagreg, Berikut Reaksinya

Hakim : Terdakwa Sudah Tidak Layak Jadi Prajurit

Setelah sidang selesai, hakim anggota Letkol Chk dr Hanifan Hidayatullah, SH MH pun menjelaskan lebih rinci soal vonis hakim tersebut.,

Termasuk alasan mengapa Kolonel Priyanto juga harus mendapat hukuman tambahan, dipcat dari satuan TNI AD.

Disebutkan Letkol Hanifan, Kolonel Pruiyanto sudah sangat tidak layak lagi dipertahankan sebagai prajurit.

Hal itu berdasarkan perbuatan sang terdakwa kepada sejoli di Nagreg.

"Menurut Majelis bahwa terdakwa sudah tidak layak lagi dipertahankan lagi sebagai prajurit.

Karena pertimbangan sifat, hakikat, atitude dan perbuatan terdakwa itu dianggap sudah tidak memenuhi lagi sebagai prajurit lagi," ungkap Letkol Hanifan, dikutip dari Kompas TV.

Kemudian, nantinya Kolonel Priyanto akan menghuni lapas sipil, bukan lagi lapas militer.

Pasalnya, kini Kolonel Priyanto sudah resmi dinyatakan dipecat dari TNI AD,.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved