Resmi Interpol Terbitkan Yellow Notice Untuk Emmeril Putra Ridwan Kamil, Ini Manfaat Yellow Notice

Resmi pihak Interpol sudah merilis Yellow Notice terkait hilangnya putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz.

Editor: dedy herdiana
Instagram Emmeril Khan
Ridwan Kamil dan Emmeril Khan Mumtadz 

Penerbitan yellow notice yang diminta Kepolisian Indonesia kepada Interpol Swiss penting dilakukan karena:

1. Peringatan akan mendapatkan perhatian dari dunia internasional.

2. Informasi tentang orang yang hilang akan diketahui oleh aparat yang menjaga perbatasan antarnegara, sehingga dapat membatasi perpindahan lokasi.

3. Negara-negara yang mendapatkan yellow notice dapat ikut berbagi informasi terkait kasus yang sedang ditangani.

Peringatan yellow notice dikirimkan kepada Interpol yang merupakan suatu organisasi Kepolisian Internasional yang memiliki fungsi untuk penyebaran informasi terhadap para pelaku kriminal transnasional dan kejahatan internasional kepada National Central Bureaus (NCB).

NCB memiliki tugas sebagai penghubung kepolisian setempat dengan Interpol. Setiap informasi yang diterima oleh NCB akan disampaikan kepada kepolisian negara setempat dan begitu sebaliknya.

Selain fungsi tersebut, Interpol juga berperan dalam ekstradisi antar negara dimana jika negara yang diminta dan meminta tidak memiliki perjanjian ekstradisi sebelum nya dapat mengajukan permohonan kepada Interpol untuk memohonkan penahanan dan ekstradisi kepada negara yang diminta.

Interpol memiliki 195 negara anggota, jika ada satu laporan orang hilang yang meminta yellow notice, maka peirngatan itu akan diteruskan ke kepolisian di seluruh negara anggota.

Terkait penerbitan dan cara kerja yellow notice, berikut alurnya:

1. Masyarakat melaporkan kasus orang hilang pada otoritas kepolisian setempat yang jika perlu akan menghubungi Biro Pusat Nasional Interpol mereka.

2. Kepolisian di suatu negara anggota Interpol meminta dibuatkan yellow notice melalui Biro Pusat Nasional atau NCB mereka.

3. Kepolisian memberikan informasi terkait kasus yang ingin dibuatkan yellow notice.

4. Yellow notice akan diterbitkan oleh Serikat Jenderal di database Interpol.

5. Interpol akan menginformasikan polisi di semua negara anggota terkait kasus untuk yellow notice diterbitkan.

6. Jika ada pihak yang memiliki informasi yang dapat membantu menemukan atau mengidentifikasi orang-orang yang terdaftar sebagai orang hilang, maka dapat menghubungi otoritas kepolisian setempat dan Sekretariat Jenderal Interpol sesegera mungkin dan informasi yang rinci.

Penerbitan yellow notice akan memudahkan kasus diawasi oleh Kepolisian Internasional, meski dalam kasus orang hilang di luar negeri kepolisian mengalami keterbatasan karena lokasi yang jauh, namun negara dapat meminta informasi penting terkait proses pencarian kepada Interpol dan polisi negara terkait.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved