Nenek 68 Tahun Jadi Tersangka, Polisi Temukan Pasangan Tengah Berhubungan di Warung Kopi Miliknya
Sedangkan di warung nenek KK (68) di Desa Balun Turi digerebek pada Senin (30/5/2022) pukul 10. 20 WIB, kini jadi tersangka
Editor:
Mumu Mujahidin
Istimewa
Pemilik warung kopi, SM dan seorang PSK yang diamankan di warung Desa Deket Agung Kecamatan Sugio, Rabu (25/5/2022)
Kalau rata-rata tarif dari perempuan pramunikmat tersebut sebesar Rp 70 ribu hingga Rp 150 ribu untuk sekali kencan.
Terhadap kedua tersangka SM dan KK dijerat Pasal 296 KUHP. Keduanya sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.
"Ancaman hukumannya sesuai Pasal 296 KUHP, paling lama 1, 4 tahun," katanya.(Hanif Manshuri)
Baca juga: Masih Ingat Feby, Gadis Cantik Penjaga Warung Kopi yang Viral Karena Bakatnya? Pilu Kabarnya Kini
Berita lain terkait Bilik Prostitusi Warung Kopi