Nenek 68 Tahun Jadi Tersangka, Polisi Temukan Pasangan Tengah Berhubungan di Warung Kopi Miliknya

Sedangkan di warung nenek KK (68) di Desa Balun Turi digerebek pada Senin (30/5/2022) pukul 10. 20 WIB, kini jadi tersangka

Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Pemilik warung kopi, SM dan seorang PSK yang diamankan di warung Desa Deket Agung Kecamatan Sugio, Rabu (25/5/2022) 

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang nenek 68 tahun jadi tersangka kasus prostitusi setelah terbukti menyediakan bilik bercinta.

Kasus itu bermula saat polisi menggerebek dua warung kopi lamongan.

Diketahui, warung kopi tersebut kedapatan menyediakan kamar untuk praktik prostitusi.

Selain menggerebek warung kopi di Dusun Kedungsono Desa Deket Agung Kecamatan Sugio, pada Rabu (25/5/2022), Tim Jaka Tingkir juga merazia warung kopi di Desa Balun Kecamatan Turi, Senin (30/5/2022).

Ilustrasi: Sejumlah wanita pramusaji diamankan Satpol PP di sejumlah warung kopi di Gresik, Senin (21/3/2022).
Ilustrasi: Sejumlah wanita pramusaji diamankan Satpol PP di sejumlah warung kopi di Gresik, Senin (21/3/2022). (Satpol PP Kabupaten Gresik)

Pasangan yang diamankan di warung milik SM (42) tercatat sebagai Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban diamankan pada dini hari.

Sedangkan di warung nenek KK (68) di Desa Balun Turi digerebek pada Senin (30/5/2022) pukul 10. 20 WIB.

Di warung milik KK ini, polisi juga mendapati pasangan bukan suami istri yang sedang berhubungan badan.

Penggerebekan yang dilakukan polisi tersebut bermula saat Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan menggelar patroli dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat).

"Dan mendapati informasi jika ada warung kopi yang diduga menjadi tempat prostitusi. Selain di Sugio juga di Desa Balun Kecamatan Turi," kata Kasi Humas, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi Surya.co.id (Tribunjatim Network), Senin (30/5/2022) malam.

Baca juga: Pria Lari Tanpa Busana dari Warkop, Ketahuan Jajan PSK oleh Satpol PP, Begini Nasib si Wanita

Kedua pemilik warung kopi berinisial SM (42) dan nenek KK (68) telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka karena menyediakan tempat atau menyewakan kamar untuk praktik prostitusi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 2 celana dalam warna merah dan putih, uang tunai Rp 120 ribu dan kasur lantai.

"Ya kita melakukan operasi pekat  di sebuah warung kopi, yang kita duga sebagai tempat prostitusi," kata Anton.

Modus kedua tersangka sama,  mereka menyediakan dan atau menyewakan kamar di warung miliknya untuk tempat mesum.

Dan di warung kopi tersebut masing-masing terdapat satu orang perempuan untuk melayani  lelaki hidung belang.

Pemilik warung mengambil keuntungan dari penyedia kamar tersebut sebesar Rp. 25.000, sampai Rp 50.000 untuk sekali pakai.

Namun tarif itu masih bisa naik turun tergantung  kesepakatan tarif dari laki laki hidung belang.

Kalau rata-rata tarif dari perempuan pramunikmat tersebut sebesar Rp 70 ribu  hingga Rp 150 ribu untuk sekali kencan.

Terhadap kedua tersangka SM dan KK dijerat Pasal 296 KUHP. Keduanya sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.

"Ancaman hukumannya  sesuai Pasal 296 KUHP, paling lama 1, 4 tahun," katanya.(Hanif Manshuri)

Baca juga: Masih Ingat Feby, Gadis Cantik Penjaga Warung Kopi yang Viral Karena Bakatnya? Pilu Kabarnya Kini

Berita lain terkait Bilik Prostitusi Warung Kopi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved