Ibadah Haji 2022
Jemaah Haji Harus Paham, Ini Syarat, Rukun dan Wajib Haji, untuk Bekal di Tanah Suci Makkah
haji merupakan berkunjung ke Baitullah untuk melakukan amalan-amalan seperti wukuf di Arafah, Thawaf di Ka'bah, Sa'i dan amalan lainnya.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNCIREBON.COM - Setiap muslim di seluruh dunia pasti mendambakan untuk bisa berangkat haji.
Untuk bisa berangkat haji pun bukanlah orang sembarang, selain memiliki bekal yang cukup juga harus didukung dengan fisik yang kuat.
Dikutip dari laman haji.kemenag.go.id haji merupakan berkunjung ke Baitullah (Ka'bah) untuk melakukan amalan-amalan seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, Thawaf di Ka'bah, Sa'i dan amalan lainnya.
Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk memenuhi panggilan Allah SWT dan hanya mengharapkan Ridha-Nya.
Lantas apa sebenarnya hukum beribadah haji?
Hukum ibadah haji bersifat wajib bagi umat islam yang telah memenuhi syarat.
Ibadah haji sendiri diwajibkan hanya sekali seumur hidup, sementawa hukum haji kedua dan seterusnya adalah sunnah.
Namun bagi mereka yang pernah bernazar haji, maka hukum haji bersifat wajib.
Waktu mengerjakan haji

Ibadah haji rupanya tidak dilakukan sembarangan.
Pasalnya terdapat waktu tertentu dalam melaksanakan ibadah haji, seperti ibadah haji hanya akan digelar pada bulan Dzuhijjah tepatnya ketika waktu wukuf fi Arafah tiba pada tanggal 9 Dzulhijjah, hari Nahr 10 Dzulhijjah dan hari-hari Tasriq pada 11,12 dan 13 Dzulhijjah.
Syarat Haji
Berikut syarat haji:
- Islam
- Baligh (dewasa)
- Aqil (berkal sehat)
- Merdeka (bukan hamba sahaya)
- Istita'ah (mampu)
Adapun arti dari istita'ah adalah seseorang mampu melaksanakan ibadah haji ditinjau dari segi jasmani, rohani, ekonomi, dan keamanan.
Baca juga: Kabar Haji Sondani Kakek 63 Tahun yang Nikahi Gadis 19 Tahun, Sang Istri Disebut-sebut Mulai Cuek
Rukun haji
Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakykan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, walaupun denag dam.
Jika rukun haji ini ditinggalkan, maka ibadah haji seseorang tidak sah.
Beriku rukun haji:
- Ihram (niat)
- Wukuf di Arafah
- Thawaf ifadah
- Sa'i
- Cukur
- Tertib
Wajib haji
Wajib haji adalah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji yang bila salah satu amalan itu tidak dikerjakan ibadah haji seseoang tetap sah tapi dia harus membayar dam.
Namu, apabila seseorang sengaja meninggalkan salh satu rangkaian amalan itu tanpa adanya uzur syar'i, ia berdosa.
Wajib haji:
- Ihram, yakni niat berjanji dari miqat
- Mabit di Muzdalifah
- Mabit di Mina
- Melontar jumrah Ula, Wusta dan Aqabah
- Thawaf wada' (bagi yang akan meninggalkan Makkah)
Macam-macam pelaksanaan haji
Berdasarkan pelaksanaan, ibadah haji dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
- Haji ifrad
Kata ifrad berarti menyendirikan, artinya seseorang melaksanakan ibadah haji saja tanpa melaksanakan umrah.
Orang yang melaksanakan haji jenis ini tidak dikenakan dam dan dapat dilaksanakan denga cara:
a. Melaksanakan haji saja
b. Melaksanakan haji dulu, lalu melaksanakan umrah setelah selesai berhaji.
- Haji qiran
Kata qiran berarti berteman atau bersamaan, artinya orang melaksanakan haji dan umrah secara bersamaan dengan sekali niat untuk dua pekerjaan tetapi diharuskan membayar dam.
- Haji tamattu'
Kata tamattu' berarti bersenang-senang, artinya orang melaksanakan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, lalu ber-tahallul kemudian berihram haji dari Makkah atau sekitarnya pada 8 Dzulhijjah atau 9 Dzulhijjah tanpa harus kembali lagi dari miqat semula.
Selama jeda waktu tahallul itu, seseorang bisa bersenang-senang karena tidak dalam keadaan ihram dan tidak terkena ihram tapi dikenakan dam.