Warga Bawa Bom di Majalengka

Pelaku Bom Mainan yang Rampok Bank di Majalengka Ternyata Belajar Rakit Bom dari Internet

Pelaku berinisial D warga Desa Ujungberung Kabupaten Majalengka itu diduga merakit alat yang menyerupai bom itu belajar dari internet

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Simosir dengan pelaku yang ngaku bawa bom, Selasa (24/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Polisi mengungkapkan informasi terbaru terkait pelaku yang membawa rakitan bom mainan untuk melakukan percobaan perampokan di salah satu bank di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka pada Senin (23/5/2022).

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, meski tidak ada unsur bahan peledak dalam rakitan bom mainan yang dibawa pelaku, namun sejumlah material alat yang digunakan terlihat menyerupai bom sungguhan.

Salah satunya, kabel timer dan tabung pipa yang disusun dengan diganti warna merah.

"Rakitan bom itu terlihat rapi sehingga memang menyerupai bom sungguhan. Tapi kami ingatkan bahwa tidak ada unsur bahan peledak di dalamnya," ujar Edwin, Rabu (25/5/2022).

Barang bukti yang dikira bom
Barang bukti yang dikira bom (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Edwin menyebut, pelaku yang diketahui berinisial D warga Desa Ujungberung, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka itu diduga merakit alat yang menyerupai bom itu belajar dari internet.

Beberapa hari sebelum pelaksanaan percobaan upaya perampokan, yang bersangkutan mencari tahu cara membuat bom di media sosial.

"Pelaku belajar dari internet, lihat-lihat di media sosial cara merakit bom. Itu ia lakukan beberapa hari sebelum pelaksanaan percobaan perampokan pada Senin kemarin," ucapnya.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Simosir memperlihatkan rakitan bom mainan yang digunakan pria inisial D untuk merampok salah satu bank di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Senin (23/5/2022).
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Simosir memperlihatkan rakitan bom mainan yang digunakan pria inisial D untuk merampok salah satu bank di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Senin (23/5/2022). (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Sehingga, sambung dia, cara merakit menyerupai bom sungguhan itu terlihat rapi.

Bahkan, siapa pun yang melihatnya, menyebut itu merupakan bom yang memiliki bahan peledak.

"Tapi masyarakat tidak perlu khawatir, sampai hari ini di wilayah Majalengka aman. Teror bom kemarin hanya mainan dan pelaku sudah ditangkap," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, khususnya di kawasan Alun-alun Leuwimunding, dihebohkan dengan penangkapan seorang pelaku yang diduga membawa bom, Senin (23/5/2022).

Penangkapan pelaku diduga membawa bom sempat viral di berbagai grup WhatsApp.

Diketahui, pelaku seorang pria itu berkacamata, menggenakan kaos putih, topi hitam, menggendong tas dan celana pendek.

Pria tersebut mengaku menggondol bom yang melilit di tubuhnya.

Dari sebuah video yang viral, ia ditangkap dan diikat di sebuah mistar gawang sepak bola alun-alun Leuwimunding.

Garis polisi pun dibuat oleh kepolisian untuk memberi jarak bagi masyarakat lainnya yang ingin menonton pelaku.

Hal ini dilakukan guna menghindari hal-hal yang tak diharapkan.

Pantauan Tribun di lokasi saat itu, nampak ratusan warga pun, tak pelak berbondong-bondong ke lokasi ingin melihat secara langsung wajah dan isu kebenaran kabar tersebut.

Anggota polisi pun yang membawa senjata lengkap mengamankan sekitar lokasi.

Selang tiga jam atau setelah Tim Gegana Brimob Polda Jabar memeriksa terduga pelaku, pria tersebut akhirnya berhasil ditangkap setelah dirinya hanya membawa rakitan bom mainan.

Selang sehari atau pada Selasa (24/5/2022), polisi akhirnya menetapkan pria tersebut sebagai tersangka.

Polisi mengungkapkan, bahwa motif yang bersangkutan dengan melakukan percobaan perampokan di salah satu bank, yakni karena terlilit utang.

Yang bersangkutan diketahui memiliki utang sebanyak Rp 20 juta yang ditagih setiap hari.

Kondisi itu membuat pria tersebut putus asa dan akhirnya berniat merampok bank dengan meminta uang Rp 30 juta sembari membawa rakitan bom mainan untuk menakut-nakuti semua orang yang melihat.

Pria tersebut terjerat 3 pasal sekaligus, yakni pencurian dengan kekerasan, perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan percobaan melakukan kejahatan.

Yang mana pelaku masing-masing Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun serta Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved