PPDB 2022

Aturan Terbaru PPDB Jabar 2022 Khusus SMA/SMK/SLB: Ada Penambahan Jalur Zonasi

Berikut ini aturan terbaru PPDB Jabar 2022 khusus SMA/SMK/SLB: Ada penambahan jalur Zonasi.

siap-ppdb.com
Ilustrasi PPDB 

TRIBUNCIREBON.COM - Berikut ini aturan terbaru PPDB Jabar 2022 khusus SMA/SMK/SLB: Ada penambahan jalur Zonasi.

Tak lama lagi seluruh siswa di Indonesia akan segera melaksanakan PPDB 2022.

PPDB sendiri merupakan singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru.

Seperti pada tahun sebelumnya, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam PPDB 2022.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Dedi Supandi di SMKN 2 Bandung membuka PPDB Jawa Barat, pada Selasa, (17/5/2022).

Dikutip dari laman Disdik Jabar, Kadisdik Dedi Supandi meneyebutkan, da beberapa perbedaan dan perubahan di PPDB tahun ini yang merupakan bagian dari penyempurnaan,

PPDB 2022 ini tidak menggunakan rangking rapor.

Namun, ada penambahan jalur zonasi dari 68 menjadi 83 zonasi.

Hal ini untuk mengakomodasi daerah-daerah perbatasan.

Baca juga: INI Rekomendasi SMA Terbaik di Wilayah Majalengka, Pilih dari Sekarang untuk PPDB 2022

"Tanggal 6 Juni kita mulai PPDB tahap I jalur afirmasi 20 % , perpindahan orang tua 5 % , prestasi 25 % , dan tahap 2 untuk jalur zonasi sebesar 50 % ," jelasnya.

"Yang afirmasi, lanjutnya, terdiri dari 12 % KETM, 3 % disabilitas, dan 5 % kondisi tertentu. "Jika di tahap 1 jalur afirmasi masih tersisa, bisa ditambahkan ke jalur zonasi," imbuhnya.

Selengkapnya, berikuti ini aturan terbaru dan persyaratan PPDB untuk SMA, SMK, SLB, dikutip dari laman Disdik Jabar:

Dokumen Persyaratan PPDB

Umum:

1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved