Ibadah Haji 2022
Aturan Terbaru Calon Jemaah Haji 2022 Wajib Vaksin Dosis Dua, Kalau Tidak akan Batal Berangkat Haji
Artinya, calon jamaah haji yang belum mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dua dosis tidak akan diberangkatkan.
TRIBUNCIREBON.COM - Para calon jamaah haji 2022 harus sudah menerima vaksin Covid-19 minimal dua dosis agar bisa berangkat ke Tanah Suci.
Artinya, calon jamaah haji yang belum mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dua dosis tidak akan diberangkatkan.
"Minimal calon jamaah sudah vaksin dosis lengkap (dua dosis), syukur-syukur booster sudah semua," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).
"Untuk yang belum divaksinasi dosis lengkap, ya batal, tidak diberangkatkan, sampai terdaftar sudah memiliki vaksinasi lengkap," imbuhnya.
Muhadjir menyebut saat ini masih banyak calon jemaah haji yang belum menjalankan vaksinasi Covid-19.

Bahkan, ada calon jemaah yang sama sekali belum menerima suntikan vaksin. Jumlahnya mencapai sekitar 17 ribu calon jemaah.
"Jadi data vaksin saya angkanya belum terlalu hafal, tapi yang jelas ada yang baru vaksin pertama, ada yang sudah kedua, tapi ada yang booster. Kemudian yang diduga belum vaksin (Covid-19) tetapi ada kemungkinan ada masalah registrasi itu sekitar 17 ribu," kata Muhadjir.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, baru sekitar 76 persen calon jemaah haji tahun 2022 yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap.
"Memang masih ada juga yang belum divaksin, ada kemungkinan karena registrasi itu sekitar 17 ribu jemaah dan itu yang akan kita tuntaskan bersama Menkes," tuturnya.
Baca juga: 17 Ribu Calon Jemaah Haji Belum Divaksin Covid-19, Terancam Batal Berangkat ke Tanah Suci
Ia menuturkan skema keberangkatan haji, termasuk protokol kesehatan penyelenggaraan haji di masa pandemi telah disiapkan pemerintah.
Pemerintah, kata dia, sangat mematuhi aturan yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi.
Aturan tersebut meliputi kuota peserta haji, prosedur, dan protokol keberangkatan haji.
Pemerintah Arab Saudi menang telah menetapkan tiga syarat perjalanan haji yakni, telah mendapatkan vaksin minimal dua dosis, PCR 72 jam sebelum berangkat, dan harus di bawah umur 65 tahun.
"Kemarin sempat dibahas dengan Presiden, kalau nanti mereka harus PCR itu apakah nanti di sini atau di Arab Saudi, tinggal pelaksanaan teknisnya saja. Selebihnya sudah kita persiapkan," katanya.
Terkait persiapan pelaksanaan ibadah haji, Menteri Agama (Menag) Yaqut Choli Qoumas juga sudah terbang ke Arab Saudi meninjau kesiapan akomodasi, konsumsi, dan transportasi yang akan diberikan kepada jemaah haji Indonesia.