Ibadah Haji 2022

6 Calon Jemaah Haji di Majalengka Memilih Mundur, karena Tak Bisa Berangkat Bersama Keluarga

terdapat 6 calon jemaah haji di Majalengka yang memilih menunda keberangkatan, meskipun mereka memenuhi syarat batas usia.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Suasana pemberangkatan jemaah umrah di Bandara Kertajati beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Adanya aturan pembatasan usia menyebabkan calon jemaah haji yang berusia 65 tahun ke atas tidak bisa berangkat melaksanakan ibadah haji pada tahun ini.

Hal itu membuat sejumlah jemaah yang memenuhi kriteria pun memilih mengundurkan diri karena tidak bisa berangkat bersama keluarga.

Di Majalengka misalnya, terdapat 6 calon jemaah haji yang memilih menunda keberangkatan, meskipun mereka memenuhi syarat batas usia.

Mereka berharap bisa berangkat bersama keluarga di masa yang akan datang.

Suasana pemberangkatan jemaah umrah di Bandara Kertajati beberapa waktu lalu
Suasana pemberangkatan jemaah umrah di Bandara Kertajati beberapa waktu lalu (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Majalengka, Mulyadi melalui Kasi Haji dan Umrah, Heru Hoerudin mengatakan, sampai batas akhir pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada Jumat (20/5/2022), hanya ada 527 dari kuota 533 jemaah atau 98,87 persen yang membayar.

Yang mana artinya, ada 6 calon jemaah haji yang belum melunasi.

Diketahui, 6 calon jemaah tersebut yakni pasangan suami istri yang memilih mengundurkan diri karena anggota keluarganya ada yang tidak bisa berangkat.

"Kuota haji Majalengka tahun ini 533, tapi batas akhir BPIH pelunasan Jumat kemarin, ada 6 jemaah yang seharusnya berangkat tahun ini belum melunasi atau milih mundur, karena ada suaminya yang melebihi batas usia," ujar Heru, Sabtu (21/5/2022).

Baca juga: Aturan Terbaru Calon Jemaah Haji 2022 Wajib Vaksin Dosis Dua, Kalau Tidak akan Batal Berangkat Haji

Kondisi itu, membuat pihaknya akan mencari calon jemaah pengganti sesuai nomor urut di bawahnya.

Sehingga, kuota 533 orang itu akan tetap utuh.

"Kita ketahui, pembatasan usia merupakan regulasi dari Kerajaan Arab Saudi. Jadi yang terjadi di lapangan yaitu suaminya yang sudah berusia di atas 65 tahun, istrinya 60 tahun."

"Karena terbentur aturan itu, pasutri tersebut memutuskan menunda berangkat haji tahun ini. Dengan tetap berharap tahun depan bisa berangkat ketika kondisi sudah normal," ucapnya.

Mengenai jadwal pemberangkatan kelompok penerbangan (kloter) haji asal Majalengka, maupun daerah lainnya di tanah air, belum ada jadwal resmi dari Kemenag RI.

"Kabarnya hari Senin 23 Mei 2022 lusa, baru diumumkan secara resmi tanggal dan kloter berapa Majalengka mulai berangkat. Tapi secara nasional calon jemaah haji mulai berangkat kloter pertama pada 4 Juni 2022 mendatang," jelas dia.

Baca juga: 17 Ribu Calon Jemaah Haji Belum Divaksin Covid-19, Terancam Batal Berangkat ke Tanah Suci

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved