Selain Rudapaksa Siswi SMP, Sopir Angkot di Bandung Barat Ternyata Pernah Cabuli Siswi Lain

Kapolsek Sindangkerta AKP Yogaswara mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan, memang ada korban lain selain AK yang menjadi korban dari sopir angkot

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunjabar.id/Hilman Kamaludin
Sopir angkot berinisial DA (32) pelaku rudapaksa terhadap siswi SMP berinisial AK (15) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Mapolsek Sindangkerta, Jumat (20/5/2022). 

Seperti diketahui, aksi pemerkosaan tersebut terjadi di Jalan Raya PLTA Saguling, Kampung Cibanteng, Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, pada Senin (9/5/2022), tepatnya saat korban bersama temannya berinisial T (15) akan berangkat ke daerah Cililin.

Kapolsek Sindangkerta AKP Yogaswara, mengatakan, meski sempat diberikan pil oleh pelaku, tetapi korban menolak untuk meminumnya.

Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan.
Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan. (Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho)

Namun teman AK, meminum obat dan minuman yang diberikan pelaku sampai akhirnya tertidur di dalam angkot.

"Korban memang sempat diberi minuman sama pil (obat). Tapi jenisnya masih belum diketahui dengan pasti," ujar Yogaswara saat dihubungi, Rabu (18/5/2022).

Namun, pihaknya menduga bahwa pil yang diberikan pelaku kepada korban itu merupakan obat tidur supaya saat melakukan pemerkosaan, korban tidak bisa melawan.

"Dugaan kami itu sejenis obat tidur. Namun korban menolak minuman dan obat yang diberikan pelaku, obat dari pelaku dibuang. Tapi temannya minum hingga akhirnya tidur," katanya.

Baca juga: BIADAB, Sopir Angkot di Bandung Barat Rudapaksa Siswi SMP di Dalam Angkotnya, Begini Kronologinya

Yogaswara mengatakan, setelah korban menolak pil yang diberikan itu, pelaku langsung mendorong korban sampai terlentang di dalam angkot

Bahkan, setelah itu pelaku juga mengancam korban secara verbal agar korban diam dan menuruti nafsu bejat pelaku. 

"Untuk ancamannya verbal, jadi pelaku bilang 'diam kamu tidak akan saya lepaskan'. Kemudian korban langsung diperkosa di dalam angkot tersebut," ucap Yogaswara.

Saat ini, pelaku pemerkosaan tersebut sudah diamankan polisi dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan diamankan hari itu juga," katanya.

Baca juga: Suami Tega Rudapaksa Putrinya Sendiri hingga Hamil 6 Bulan, Diam-diam Menyelinap Saat Istri Tidur

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved