Muncul Kasus PMK, Pemkot Cirebon Bentuk Satgas Pencegahan, Jaga Ketat Lalu Lintas Ternak dari Luar

satgas yang dibentuk bersifat internal di jajaran DKPPP Kota Cirebon yang akan mengawasi secara ketat lalu lintas hewan ternak dari luar daerah

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Rapat koordinasi tentang pencegahan PMK di Aula DKPPP Kota Cirebon, Jalan Kalijaga, Kota Cirebon, Jumat (20/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pemkot Cirebon membentuk satuan tugas (satgas) untuk mencegah penyebaram penyakit kuku dan mulut (PMK) pada hewan ternak.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Cirebon, Sumanto, mengatakan, satgas tersebut merupakan langkah antisipasi Pemkot Cirebon dalam mencegah penyebaran PMK.

Sebab, menurut dia, belum lama ini kasus PMK ditemukan di sejumlah daerah sekitar Kota Cirebon sehingga harus diwaspadai penyebarannya.

"Kota Cirebon harus aman dari PMK, dan semua pihak perlu mewaspadainya," ujar Sumanto saat ditemui usai rapat koordinasi di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon, Jalan Kalijaga, Kota Cirebon, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: Antispasi Serangan PMK, Peternak Sapi di Kuningan Lakukan Begini

Baca juga: Imbas Ada Sapi Positif PMK di Kuningan, Bupati Acep Gencar Sosialisasikan Larangan Bisnis Sapi

Ia mengatakan, satgas yang dibentuk bersifat internal di jajaran DKPPP Kota Cirebon yang akan mengawasi secara ketat lalu lintas hewan ternak dari luar daerah masuk ke Kota Cirebon.

Pihaknya menekankan, agar setiap ternak dari luar daerah yang memasuki ke Kota Udang harus dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Sumanto mengingatkan seluruh petugas yang terlibat dalam satgas tersebut mengecek secara teliti dan menyeluruh kelengkapan dokumen SKKH ternak yang dikirim ke Kota Cirebon.

"Setiap ternak yang datang ke Kota Cirebon harus dilengkapi SKKH, sehingga jika tidak ada (surat) maka tidak boleh," kata Sumanto.

Sementara Kepala DKPPP Kota Cirebon, Yati Rohayati, mengakui, sebelumnya pengecekan SKKH hanya di rumah pemotongan hewan (RPH) Kota Cirebon.

Sebab, SKKH tersebut menjadi syarat utama untuk hewan yang akan disembelih di RPH dan dagingnya dijual ke pasaran.

Namun, pihaknya memastikan mulai saat ini pengecekan SKKH akan menyasar para penjual hingga peternak di Kota Cirebon untuk mengantisipasi PMK.

"Termasuk ke penjual ternak dadakan yang bermunculan menjelang Hari Raya Iduladha. Itu juga harus dilengkapi SKKH," ujar Yati Rohayati.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved