PPDB 2022

INI Jadwal PPDB SMA di Jawa Barat, Pendaftaran Terbagi Menjadi 2 Tahap, Catat Tanggal dan Syaratnya

Tak lama lagi seluruh siswa di Indonesia akan segera melaksanakan PPDB 2022. PPDB sendiri merupakan singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru

Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Mumu Mujahidin
Tangkapan layar situs PPDB Jabar
Jadwal Lengkap PPDB SMA/SMK di Jabar 

TRIBUNCIREBON.COM - Tak lama lagi seluruh siswa di Indonesia akan segera melaksanakan PPDB 2022.

PPDB sendiri merupakan singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru.

Dalam hal ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat sendiri akan segera melakukan sosialisai kepada calon peserta didik, khususnya kelas IX.

Sebelum petunjuk teknis (juknis) dikeluarkan, Dinas Pendidikan Jawa Barat terlebih dahulu akan mengumumkan jadwal.

Adapun jadwal PPDB 2022 terbagi dalam dua tahapan.

Melalui laman resmi ppdb.disdik.jabarprov.go.id, menyebut jika PPDB Jabar 2022 akan dimulai dari tanggal 6 Juni 2022.

ppdb.disdik.jabarprov.go.id
ppdb.disdik.jabarprov.go.id (ppdb.disdik.jabarprov.go.id)

Berikut ini jadwal PPDB di Jawa Barat:

- Tahap Pertama dilaksanakan pada tanggal 6-10 Juni 2022

- Tahap kedua pada tanggal 23-30 Juni 2022

Sementara itu, terkait detail kegiatan sesuai jadwal selengkapnya menyusul dalam juknis PPDB Jabar 2022 yang akan segera dikeluarkan.

Merujuk pada Juknis PPDB Jabar tahun sebelumnya, kegiatan PPDB tahap pertama diperuntukkan bagi pendaftar melalui jalur jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.

Sementara tahap kedua diperuntukkan untuk jalur zonasi dan jalur rapor secara umum.

Selain itu terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh calon peserta PPDB 2022.

Pertama adalah memperhatikan pemilihan jalur PPDB 2022 dan mempertimbangkan kuota yang diterapkan di setiap jalur.

Baca juga: Rekomendasi SMA Terbaik di Majalengka, Tentukan untuk PPDB 2022 Sebentar Lagi

Merujuk pada PPDB sebelumnya, empat jalur PPDB diterapkan sebagai metode pendaftaran calon siswa yaitu:

1. Jalur zonasi

Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.

2. Jalur afirmasi

Jalur afirmasi adalah jalur pendaftaran yang ditujukan untuk memastikan siswa dari keluarga ekonomi tak mampu dan penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.

3. Jalur prestasi

Jalur prestasi adalah jalur pendaftaran untuk mendorong prestasi peserta didik dengan menggunakan rapor dan juga prestasi akademik maupun non-akademik.

4. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali

Jalur perpindahan tugas adalah jalur pendaftaran yang mengakomodasi peserta didik yang harus berpindah tempat karena hal yang tak bisa dipilih (pekerjaan/tugas orangtua/ wali).

Kuota pada tiap jalur akan berbeda dan akan disesuaikan dengan jumlah kursi yang tersedia sesuai daya tampung tiap sekolah.

Selanjutnya yang perlu dipersiapkan calon peserta PPDB 2022 antara lain beberapa syarat umum, yaitu:

Baca juga: TERBARU, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi dalam PPDB SMA/SMK 2022, Hanya Dibuka 4 Jalur Pendaftaran

1. Ijazah

2. Akta Kelahiran

3. Kartu Keluarga (minimal 1 tahun), KTP. Apabila KK belum satu tahun dari waktu penerbitan (karena perubahan anggota keluarga, kepindahan, dll) maka dapat melampirkan surat keterangan RT/RW/Kelurahan terkait lama tinggal/domisili

4. Buku Rapor dan Keterangan Rangking (lima semester)

5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua Informasi lebih lanjut terkait kegiatan PPDB Jabar 2022 bisa diakses pada laman resmi ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau media sosial Disdik Jabar.

Merujuk pada Juknis PPDB Jabar tahun sebelumnya, kegiatan PPDB tahap pertama diperuntukkan bagi pendaftar melalui jalur jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.

Sementara tahap kedua diperuntukkan untuk jalur zonasi dan jalur rapor secara umum.

Selain itu terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh calon peserta PPDB 2022.

Pertama adalah memperhatikan pemilihan jalur PPDB 2022 dan mempertimbangkan kuota yang diterapkan di setiap jalur.

Merujuk pada PPDB sebelumnya, empat jalur PPDB diterapkan sebagai metode pendaftaran calon siswa yaitu:

1. Jalur zonasi

Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.

2. Jalur afirmasi

Jalur afirmasi adalah jalur pendaftaran yang ditujukan untuk memastikan siswa dari keluarga ekonomi tak mampu dan penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.

3. Jalur prestasi

Jalur prestasi adalah jalur pendaftaran untuk mendorong prestasi peserta didik dengan menggunakan rapor dan juga prestasi akademik maupun non-akademik.

4. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali

Jalur perpindahan tugas adalah jalur pendaftaran yang mengakomodasi peserta didik yang harus berpindah tempat karena hal yang tak bisa dipilih (pekerjaan/tugas orangtua/ wali).

Kuota pada tiap jalur akan berbeda dan akan disesuaikan dengan jumlah kursi yang tersedia sesuai daya tampung tiap sekolah.

Selanjutnya yang perlu dipersiapkan calon peserta PPDB 2022 antara lain beberapa syarat umum, yaitu:

1. Ijazah

2. Akta Kelahiran

3. Kartu Keluarga (minimal 1 tahun), KTP. Apabila KK belum satu tahun dari waktu penerbitan (karena perubahan anggota keluarga, kepindahan, dll) maka dapat melampirkan surat keterangan RT/RW/Kelurahan terkait lama tinggal/domisili

4. Buku Rapor dan Keterangan Rangking (lima semester)

5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua Informasi lebih lanjut terkait kegiatan PPDB Jabar 2022 bisa diakses pada laman resmi ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau media sosial Disdik Jabar.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved