Sapi Positif PMK di Kuningan

Imbas Ada Sapi Positif PMK di Kuningan, Bupati Acep Gencar Sosialisasikan Larangan Bisnis Sapi

Munculnya kasus sapi terkonfirmasi positif penyakit mulut dan kuku (PMK) membuat Bupati Kuningan H Acep Purnama gencar lakukan sosialisasi pelarangan

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Kontributor Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Bupati Kuningan H Acep Purnama 

TRIBUNCIREBON.COM- Munculnya kasus sapi terkonfirmasi positif penyakit mulut dan kuku (PMK) ini membuat Bupati Kuningan H Acep Purnama gencar lakukan sosialisasi pelarangan jual beli sapi di daerah.

Pelarangan peredaran sapi ternak di daerah ini mengacu pada aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui surat larangan yang di keluarkan oleh kementrian.

"Untuk surat larangan jual beli hewan ternak ini mulai dari kambing ke atas. Seperti kambing, sapi, kerbau dan kuda serta lainnya. Dan ini tidak termasuk dengan hewan ternak jenis unggas - unggasan. Keluarnya surat itu, tentu kami langsungkan pemberitahuan atau gencar sosialisasi," kata Acep lagi.

Mengenai tujuh ekor sapi terjangkit PMK, Acep mengklaim telah menugaskan petugas medis hewan untuk memberikan pelayanan maksimal.

Petugas kepolisian Kuningan mendatangi kandang sapi milik warga di Cigugur, Selasa (17/5/2022).
ILUSTRASI Petugas kepolisian Kuningan mendatangi kandang sapi milik warga di Cigugur, Selasa (17/5/2022). (Foto tangkapan video)

Sebab paparan penyakit ini berlangsung di sekitar kandang atau antar hewan itu sendiri.

"Dengan terjadinya paparan PMK dan diketahui ada sapi positif PMK. Kami sudah tahu dan telah menugaskan kepada tim medis hewan dari pemerintah. Lagi pula, sapi positif PMK itu di datangkan dari luar dan untuk daerahnya gak usah disebut, gak enak lah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, buntut penemuan sapi yang terkonfirmasi positif penyakit mulut dan kaki (PMK), kontan membuat Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy angkat bicara.

Zul sapaan akrab Ketua DPRD Kuningan ini meminta kepada pemerintah, tentu Dinas Peternak dan Perikanan ini melakukan pendampingan maksimal terhadap kesehatan hewan ternak.

Hal itu sebagai bentuk pencegahan serius dalam memutus mata rantai penyebaran PMK di lingkungan hewan ternak warga.

"Ya, jika benar ada sapi positif PMK. Kami minta pemerintah melakukan pelayanan maksimal. Tujuannya, sebagai bentuk pencegahan dan sekaligus upaya memutus mata rantai penyabaran di lingkungan hewan ternak milik warga," kata Zul kepada Tribuncirebon.com melalui sambungan selulernya, Rabu (18/5/2022)

Soal regulasi yang mengatur pada proyek pemerintah tentang pengadaan hewan ternak sapi. Ini tercantum dalam belanja APBD sekaligus sebagai anggaran pada aspirasi alias pokok pokok pikiran Anggota DPRD Kuningan.

"Ya jika belum terkendali dan di anggap membahayakan tingkat penyebaran PMK pada pengadaan hewan nanti, ini bisa di tangguhkan dan aspirasi atau pokok pokok pikiran itu adalah anggaran tahunan," ujarnya.

Diketahui, tujuh ekor hewan ternak sapi milik warga di Kuningan terkonfirmasi positif penyakit mulut dan kuku (PMK).

Ketujuh ekor sapi terjangkit itu ditemukan saat usai melakukan pemeriksaan pada hewan ternak milik warga di Desa Cirukem, Kecamatan Ciniru dan di Desa Mandapajaya, Kecamatan Cilebak, Kuningan.

"Dalam giat pemeriksa hewan ternak sapi, kami temukan sebanyak 7 ekor sapi di wilayah kerjanya yang terjangkit PMK. Untuk lokus sapi terjangkit itu di Kecamatan Cilebak dan Kecamatan Ciniru dan kini kondisinya, hewan tersebut memasuki tahapan penyembuhan melalui karantina," ujar drh Rofiq kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).

Sebab muncul penyebaran PMK pada ketujuh ekor sapi, kata Rofiq mengemuka bahwa ini bukan di sebab oleh para peternak lokal. Melainkan jenis sapi yang sebelumnya di dapat dari luar daerah.

"kronologi kasus PMK pada sapi di Kuningan. Bukan dari kandang peternakan, melainkan sapi yang sebelumnya di dagangkan atau di beli dari pasar ternak di Manonjaya, Kabupaten Tasik. Lokasi pasar ternak itu sekarang sudah mendapat perhatian dari pemerintah provinsi dan pusat," katanya.

Pemenuhan waktu dalam melangsungkan karantina bagi sapi terjangkit PMK, kata di menjelaskan bahwa itu akan dilakukan selama 14 hari, sekaligus sebagai upaya pencegahan paparan terjadi pada sapi milik warga lainnya.

"Masa karantina itu 14 hari dan melihat dari penyebab gejala PMK adalah sejenis virus bernama Aphtaee epizootecae dsn penyebarannya hampir mirip dengan Covid-19 pada manusia. Namun PMK tidak menular pada manusia dan tidak menimbulkan penyakit lain pada manusia. Hal ini jauh beda dengan penyakit anthrax atau sapi gila  yang bisa menular pada manusia," ujarnya.

Potensi penyebaran PMK pada hewan ini relatif lebih cepat dan hal ini tidak beda dengan kasus Covid19 yang bisa menyebar pada lingkungan sekitar

"Untuk potensi paparan terjadi ini bisa 90-100 persen lebih cepat. Bentuk antisipasi itu harus segera dikarantina selama 14 hari dan mendapat perawatan serta pasokan pakan sehat," ujarnya.

Meski dengan kejadian demikian, kata $ofiq mengaku bahwa pengendalian penyebaran PMK terus dilakukan dengan memberikan pelayanan dan komunikasi langsung dengan para peternak langsung.

"Alhamdulillah di Kabupaten Kuningan, penyebaran PMK relatif terkendali. Sapi yang terkena itu pun bukan berasal dari Kuningan, tapi dari luar," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved