Kakak Ipar Cabuli Bocah Kelas 4 SD Berulang Kali di Rumah, di Tanah Lapang hingga Pos Kamling
Pelaku tega melakukan pencabulan tersebut karena sang istri selalu menolak saat diajak untuk berhubungan, dilakukan disejumlah tempat.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - KAD (34) warga Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu kini harus berurusan dengan polisi.
Ia diamankan setelah perbuatan bejatnya merudapaksa adik iparnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 4 SD terbongkar.
Statusnya pun saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah mengatakan, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 82 UU Perlindungan Anak," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (16/5/2022).
Berdasarkan keterangan yang diterima Tribuncirebon.com, aksi bejat pelaku sudah berulang kali dilakukan terhadap korban.
Di antaranya, dilakukan di rumah korban, lapangan desa, hingga jondol atau semacam pos kamling.
Di sisi lain, polisi mengungkap, dari hasil pemeriksaan, pelaku tega melakukan perbuatan bejat tersebut karena sang istri selalu menolak saat diajak untuk berhubungan.
"Pelaku sudah diamankan dan sudah dilakukan penahanan," ujar dia.
Istri Kerap Menolak Hubungan Badan
KAD (34) warga Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, pelaku cabul terhadap bocah SD sudah diamankan polisi.
Pelaku ditangkap seusai melakukan aksi bejat terhadap adik iparnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 4 SD.
Kapolres Indramayu, AKBP Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah mengatakan, saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan.
Baca juga: Bocah Kelas 4 SD di Indramayu Dirudapaksa Kakak Ipar, Aksi Bejat Pelaku Terbongkar Karena Ini
"Iya benar, pelaku sudah ditetapkan tersangka," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (16/5/2022).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Ia mengatakan alasannya tega melakukan perbuatan bejat terhadap adik iparnya yang masih anak-anak itu karena istrinya selalu menolak setiap kali diajak berhubungan.
Karena hal itu, ia melampiaskan napsu bejat kepada adik iparnya sendiri.
Kejadian tersebut terungkap saat korban menceritakan perbuatan tak senonoh yang ia alami kepada salah satu anggota keluarganya.
Pihak keluarga pun sempat geram setelah mengetahui aksi bejat pelaku.
Meski geram, keluarga dan warga yang telah mengetahui pengakuan korban bisa menahan diri untuk tidak main hakim sendiri.
Pihak keluarga pun akhirnya berembuk dan sepakat melaporkan pelaku ke polisi.
"Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 82 UU Perlindungan Anak," ucap dia.
Baca juga: Sopir Taksi Online Nekat Cabuli Mahasiswi yang Jadi Penumpangnya Lantaran Dimabuk Cinta