Taryadi Anggota DPRD Indramayu Dituntut 12 Tahun Penjara, Imbas Kasus di Lahan Tebu PG Jatitujuh

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Ketua F Kamis, Taryadi

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Sidang lanjutan terhadap Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) sekaligus Anggota DPRD Indramayu, Taryadi di PN Indramayu, Kamis (12/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) sekaligus Anggota DPRD Indramayu, Taryadi.

Hal tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan kasus bentrok berdarah yang mengakibatkan dua petani asal Majalengka tewas terbunuh di lahan tebu Hak Guna Usaha (HGU) PG Jatitujuh.

Sidang lanjutan tersebut digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (12/5/2022).

Kasi Pidum Kejari Indramayu, M Ichsan mengatakan, tuntutan yang dibacakan ini sesuai dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

"Oleh JPU terdakwa dituntut pidana selama 12 tahun penjara," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Baca juga: TERUNGKAP, Motif di Balik Hilangnya Nyawa Dua Petani di Lahan Tebu Jatitujuh, Ini Kata Polisi

Sidang lanjutan terhadap Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) sekaligus Anggota DPRD Indramayu, Taryadi di PN Indramayu, Kamis (12/5/2022).
Sidang lanjutan terhadap Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) sekaligus Anggota DPRD Indramayu, Taryadi di PN Indramayu, Kamis (12/5/2022). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

M Ichsan menjelaskan, ada beberapa poin yang memberatkan hukuman terdakwa. 

Pertama, atas perbuatannya terdakwa telah membuat resah masyarakat dan menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Petani Tebu di Jatitujuh Berharap Para Pelaku Dihukum Berat

Kedua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Ketiga, terdakwa merupakan anggota DPRD yang seharusnya menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat tapi kenyataannya sebaliknya," ucap dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Taryadi, Ahmad Yani mengatakan, tuntutan selama 12 tahun penjara sangat memberatkan terdakwa.

Pihaknya pun akan berupaya maksimal dalam membela terdakwa agar hukumannya bisa diringankan oleh majelis hakim.

"Dan kami akan memaksimalkan pembelaan kami di pledoi terdakwa nanti di hari Rabu 25 Mei 2022," ujar dia.

Pihaknya menilai, ada beberapa poin yang bisa meringankan hukuman terdakwa dan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim.

Yakni di antaranya, karena terdakwa adalah anggota DPRD Kabupaten Indramayu atau tokoh masyarakat yang belum pernah tersangkut tindakan pidana.

Sementara itu, Wandita adik salah satu korban pembunuhan berharap pada aparat penegak hukum bisa berlaku adil dengan memberikan hukuman berat kepada para pelaku.

"Saya berharap pada Pak Jaksa dan Pak Hakim yang mengadili para pelaku, bisa menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya yang menghilangkan nyawa Kakak saya," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved