Gaji Ke-13 Hanya Diberikan untuk PNS yang Masuk Daftar Penerima, Cair Mulai Juli 2022

Tak semuanya dapat, gaji ke 13 PNS hanya bakal dicairkan untuk sejumlah penerima yang telah ditetapkan dalam peraturan Menteri Keuangan

Net
Ilustrasi PNS atau ASN 

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Pejabat negara Pensiunan Penerima pensiun Penerima tunjangan.

Kategori PNS yang tak dapat gaji ke 13

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK/05/2022 terkhusus pada pada pasal 5 disebutkan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit, TNI, dan anggota Polri yang termasuk dalam dua kategori.

Dikutip dari Tribun-Timur, kategori PNS yang tak dapat THR dan gaji ke 13 yakni kategori pertama jika PNS sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Kategori kedua yakni sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan.

Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari pasal 5 huruf a dan b.

Sehingga PNS yang masuk dua kategori itu tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan berlaku

Besaran gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 Pencairan gaji ke-13 menggunakan dana APBN.

Oleh sebab itu, PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai ASN akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.

Pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, serta tukin sebesar 50 persen.

Gaji dan tunjangan PNS

Berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi komponen terbesar gaji ke-13:

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved