Gaji Ke-13 Hanya Diberikan untuk PNS yang Masuk Daftar Penerima, Cair Mulai Juli 2022
Tak semuanya dapat, gaji ke 13 PNS hanya bakal dicairkan untuk sejumlah penerima yang telah ditetapkan dalam peraturan Menteri Keuangan
Penulis: Mutiara Suci Erlanti | Editor: Mutiara Suci Erlanti
TRIBUNCIREBON.COM- Tak semuanya dapat, gaji ke 13 PNS hanya bakal dicairkan untuk sejumlah penerima yang telah ditetapkan dalam peraturan Menteri Keuangan.
Ada sejumlah kategori PNS yang tak dapat gaji ke 13 tahun 2022.
Pemerintah memastikan akan menyalurkan gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2022.
Pencairan gaji ke13 PNS itu paling cepat dilakukan pada bulan Juli 2022 mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pencairan gaji ke 13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Menkeu Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/5/2022).
Baca juga: Gaji Ke-13 PNS 2022 Segera Cair, Tapi Mohon Maaf PNS Kategori Ini Tak Dapat
Kepastian pencairan gaji ke 13 sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 14 April 2022 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2022 yang lalu.
Pada Pasal 12 beleid ini menyebutkan, gaji ke13 PNS akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli 2022.
Tapi apabila gaji ke 13 ini belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli. Poin ketiga pasal ini, menegaskan, besaran gaji ke-13 yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.
Lantas, gaji ke 13 bakal dicairkan untuk siapa saja ?
Berikut daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/pnssssss.jpg)