HEBOH Kasus Marko Simic Tak Digaji Persija Akan Dibawa ke FIFA, Ini Aturan Pemain Ditunggak Gaji

Soal kasus sengketa penunggakan gaji Marko Simic di Persija Jakarta menuai perhatian luas di media sosial

Editor: dedy herdiana
Twitter/Persija Jakarta
Penyerang Persija Jakarta, Marko Simic, membobol gawang Persib Bandung yang dikawal Teja Paku Alam, pada laga lanjutan Liga 1 2021 di Stadion Manahan Solo, Sabtu (20/11/2021) malam. 

TRIBUNCIREBON.COM - Soal kasus sengketa penunggakan gaji Marko Simic di Persija Jakarta menuai perhatian luas di media sosial, bahkan sang pemain sudah mengancam bakal membawanya ke FIFA.

Kasus sengketa Marko Simic  tak digaji Persija Jakarta sudah memasuki babak baru.

Dalam kasus penunggakan gaji Marko Simic selama setahun bersama Persija, sang pemain sudah menyatakan sudah siap membawa kasusnya ke FIFA.

Hal ini terjadi usai Marko Simic membantah klarifikasi

Sebenarnya badan tertinggi sepakbola dunia tersebut punya kebijakan khusus terkait hubungan kerja antara klub dengan pemain.

Aturan tersebut dibukukan dalam Regulations on the Status and Transfer of Players (RSTP).

Untuk kasus Marko Simic sendiri sebenarnya ada di artikel 14bis RSTP versi terbaru pada bulan Maret 2022 tentang Terminating a Contract With Just Cause For Outstanding Salaries.

Dalam artikel tersebut, ada dua kondisi dimana para pemain berhak melakukan pemutusan kontrak sepihak dari klub karena kasus penunggakan gaji.

Kondisi pertama terjadi jika seorang pemain sekurang-kurangnya tidak menerima gaji selama dua bulan sesuai dengan tanggal pembayaran yang tercantum dalam kontrak.

Hal itu tentu bisa dilakukan selama sang pemain sudah memberikan permintaan tertulis pada klub untuk menyelesaikan kewajibannya selama 15 hari.

Kondisi berikutnya terjadi pada pemain yang menerima gaji tidak dalam sistem bulanan, maka jumlahnya minimumnya akan disesuaikan dengan basis prorata dua bulan sesuai dalam kontrak.

Pada ayat berikutnya dinyatakan bahwa perjanjian antara pemain dan klub akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di negara masing-masing anggota.

Patut digarisbawahi dalam edisi penjelasan tentang penerapan RSTF yang diterbitkan pada 2021.

Meski ada aturan minimum dua bulan sebagai syarat pemutusan kontrak sepihak dari pemain, klub tetap tidak berhak secara berulang menunda pembayaran gaji sebulan saja lalu dibayar kembali pada bulan berikutnya.

Halaman
12
Sumber: BolaSport.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved