Syarat Mudik 2022, Bukan Booster dan Hasil Antigen/PCR, Tapi Dokumen Ini Lebih Penting

Berikut syarat mudik terbaru bagi pemudik yang akan menggunakan transportasi udara atau pesawat.

Tribun Jabar/Siti Fatimah
Sejumlah penumpang melihat jadwal penerbangan melalui layar monitor di ruang tunggu Bandara Husein Sastranegara Bandung 

Presiden Jokowi Izinkan Mudik Lebaran

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan kembali mudik Lebaran 2022 seusai tertunda sementara selama 2 tahun lamanya.

Kebijakan tersebut diambil atas pertimbangan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang mulai membaik.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi secara resmi secara online melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

"Tahun ini, umat muslim dapat kembali ibadah salat tarawih berjemaah di masjid," ucap Jokowi.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, juga dipersilakan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Syarat status vaksinasi bagi pemudik

Berikut ini ketentuan terbaru yang harus diikuti oleh pemudik:

- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Dan, persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Namun, khusus untuk perjalanan rutin dengan transportasi darat (pibadi atau umum) dan kereta api kawasan aglomerasi perkotaan dapat dikecualikan oleh aturan tersebut.

Protokol kesehatan bagi pemudik

Protokol kesehatan saat perjalanan PPDN diwajibkan untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan selama melakukan perjalanan domestik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved