Syarat Mudik 2022, Bukan Booster dan Hasil Antigen/PCR, Tapi Dokumen Ini Lebih Penting
Berikut syarat mudik terbaru bagi pemudik yang akan menggunakan transportasi udara atau pesawat.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Disamping itu, Setiaji juga berharap penerapan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur Lebaran, bisa mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.
"Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan," katanya.
Baca juga: Aturan Mudik Berubah, Remaja dan Anak-anak yang Sudah Vaksin Tak Perlu Lagi Tes PCR atau Antigen
Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pemudik yang naik pesawat:
- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
- Klik fitur “e-HAC", lalu pilih “Buat e-HAC”
- Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
- Pilih sarana perjalanan "Udara"
- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan.
- Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
- Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus.
- Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
- Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.
Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual bisa dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.