Syarat Mudik 2022, Bukan Booster dan Hasil Antigen/PCR, Tapi Dokumen Ini Lebih Penting

Berikut syarat mudik terbaru bagi pemudik yang akan menggunakan transportasi udara atau pesawat.

Tribun Jabar/Siti Fatimah
Sejumlah penumpang melihat jadwal penerbangan melalui layar monitor di ruang tunggu Bandara Husein Sastranegara Bandung 

Disamping itu, Setiaji juga berharap penerapan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur Lebaran, bisa mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

"Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan," katanya.

Baca juga: Aturan Mudik Berubah, Remaja dan Anak-anak yang Sudah Vaksin Tak Perlu Lagi Tes PCR atau Antigen

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pemudik yang naik pesawat:

- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

- Klik fitur “e-HAC", lalu pilih “Buat e-HAC”

- Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri

- Pilih sarana perjalanan "Udara"

- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan

- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan.

- Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

- Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus.

- Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.

- Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual bisa dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved