Saat Diciduk, Pengedar Narkoba di Cirebon Sembunyikan Sabu-sabu di Kandang Ayam

Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar sabu-sabu berinisial NYD (38) pada Senin (7/3/2022) siang kira-kira pukul 13.00 WIB.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja (kedua kiri), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (20/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar sabu-sabu berinisial NYD (38) pada Senin (7/3/2022) siang kira-kira pukul 13.00 WIB.

Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja, mengatakan, tersangka dibekuk di kontrakannya yang berada di Desa Sitiwinangun, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.

Menurut dia, petugas yang meringkusnya langsung menggeledah kontrakan NYD untuk mencari barang bukti sabu-sabu yang diduga masih disembunyikan.

Baca juga: Terungkap Sosok Pertama yang Lumpuhkan Pelaku Kasus Subang, Dapat Penghargaan

Baca juga: Polresta Cirebon Ciduk Pengedar Sabu-Sabu Modus Tempel, Polisi Amankan Barang Bukti Siap Edar

"Kami menemukan satu paket sabu-sabu di kandang ayam yang berada di dekat rumah kontrakan tersangka," kata Danu Raditya Atmaja saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (20/3/2022).

Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja (kedua kiri), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (20/3/2022).
Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja (kedua kiri), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (20/3/2022). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Ia mengatakan, paket sabu-sabu tersebut ditemukan tepat di bawah lampu pemanas yang berada di dalam kandang ayam sehingga langsung diamankan.

Pihaknya mengakui dari hasil pemeriksaan sementara diketahui sabu-sabu itu sengaja disimpan di kandang ayam untuk dipanaskan karena kondisinya basah.

"Dari pengakuan tersangka, paket sabu-sabu tersebut basah karena terkena hujan saat ditempel di lokasi tertentu, sehingga dikeringkan di lampu pemanas di dalam kandang ayam," ujar Danu Raditya Atmaja.

Baca juga: Kasus Subang Terungkap, Pelaku Ditangkap di Jalan Otista, Nyaris Dihajar Massa

Danu menyampaikan, beberapa paket sabu-sabu juga telah ditempel di sejumlah lokasi dan jajarannya pun harus mendatanginya satu-persatu untuk mengamankannya.

Jumlah sabu-sabu yang diamankan dari NYD juga beratnya mencapai 8,45 gram dan sebagian telah dikemas dalam beberapa paket siap edar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NYD dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka mengedarkan sabu-sabu secara random di wilayah Kecamatan Jamblang dan sekitarnya, jadi sasarannya siapa saja yang ingin membeli, tidak ditentukan satu kalangan," kata Danu Raditya Atmaja.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved