Polresta Cirebon Ciduk Pengedar Sabu-Sabu Modus Tempel, Polisi Amankan Barang Bukti Siap Edar

Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja, mengatakan, NYD dibekuk di rumah kontrakannya yang berada di Desa Sitiwinangun.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja (kiri), saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (20/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Petugas Polresta Cirebon menciduk pengedar sabu-sabu di Desa Sitiwinangun, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.

Pengedar yang kini telah ditetapkan tersangka itu berinisial NYD (38) dan diamankan pada Senin (7/3/2022) kira-kira pukul 13.00 WIB.

Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja, mengatakan, NYD dibekuk di rumah kontrakannya yang berada di Desa Sitiwinangun.

"Kami menemukan beberapa paket kecil berisi sabu-sabu siap edar dari kontrakan tersebut," ujar Danu Raditya Atmaja saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (20/4/2022).

Ilustrasi 3 anggota kepolisian dari Polresta Probolinggo pesta sabu di Vila Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Ilustrasi 3 anggota kepolisian dari Polresta Probolinggo pesta sabu di Vila Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. (KOMPAS.com/HANDOUT)

Selain itu, beberapa paket sabu-sabu juga telah ditempel ke sejumlah lokasi sehingga petugas harus mendatanginya satu-persatu untuk mengamankannya.

Ia mengatakan, barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari tangan tersangka dan yang telah ditempel jumlahnya mencapai 8,45 gram.

Pihaknya pun mengamankan ponsel NYD yang diduga kerap dijadikan sarana komunikasi untuk mengedarkan barang haram tersebut di Kecamatan Jamblang dan sekitarnya.

"Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat, kemudian kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankannya," kata Danu Raditya Atmaja.

Danu menyampaikan, modus NYD dalam mengedarkan sabu-sabu ialah membungkusnya menggunakan lakban kemudian ditempelkan di lokasi tertentu kemudian difoto menggunakan kamera ponsel.

Nantinya, tersangka memberitahukan lokasinya dan mengirim foto tersebut kepada para konsumennya yang akan mengambil sabu-sabu setelah mentransfer sejumlah uang.

"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Danu Raditya Atmaja.

Baca juga: Sehari Bisa Untung Rp 900 Ribu Edarkan Sabu-sabu, Begini Pengakuan Pemuda Asal Cirebon

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved