Kasus Subang Terungkap, Pelaku Ditangkap di Jalan Otista, Nyaris Dihajar Massa
Kasus Subang berhasil terungkap dan seorang pria pelaku kejahatan berhasil diringkus Polres Subang.
TRIBUNCIREBON.COM- Kasus Subang berhasil terungkap dan seorang pria pelaku kejahatan berhasil diringkus Polres Subang.
Pelaku kasus Subang itu ternyata merupakan warga asal Jakarta
Penangkapan pelaku pencurian itu menjadi kasus Subang terbaru yang terungkap.
Diketahui, seorang pria asal Jakarta berinisial BI diamankan warga di Jalan Otista, Kelurahan Sukamelang, Subang. Senin (18/4/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.
Pria tersebut ditangkap saat masuk ke dalam sebuah rumah warga di pinggir jalan dekat bengkal Agus Lio Ban.
Baca juga: Janji Ungkap Kasus Subang Bulan Ramadan, Kapolda Jabar Datangi Jalur Pantura Subang, Ada Apa?

Pria tersebut sudah merusak Kunci pintu bagian Depan Rumah dan kepergok sang pemilik.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengungkapkan, tersangka berinisial BI tersebut mencuri di siang bolong di salah satu rumah milik warga.
Namun aksinya kepergok anak pemilik rumah yang langsung menangkapnya.
Baca juga: Mohon Maaf, PNS Kategori Ini Tak Dapat THR dan Gaji ke-13, Siapa Saja?
"Melihat ada orang tak dikenal merusak kunci pintu rumah, anak pemilik rumah langsung teriak maling-maling dan warga pun langsung keluar dan mengejar pelaku dan berhasil ditangkap oleh anak pemilik rumah " ujar
dalam press release, Selasa(19/4/2022) sore
Polisi yang datang ke TKP langsung mengamankan pelaku kasus Subang dan membawanya ke Mapolres, beserta barang bukti yang dibawa pelaku seperti obeng, tang.
"Beruntung pelaku berinisial BI tersebut tak sampai dihajar massa, dan tak lama datang anggota Polisi Polsek Subang Kota yang sedang patroli dan langsung minta bantuan ke anggota Polisi Polres Subang yang sama sedang patroli. Pada saat itu juga pelaku yang tersebut diserahkan ke pihak anggota polisi dan langsung dibawa ke Mapolres Subang" kata Kapolres Subang AKBP Sumarni
Menurut AKBP Sumarni, pencurian dengan pemberatan atau curat yang dilakukan BI terjadi pada Senin, 18 April 2022.
"Pelaku memasuki rumah korban dengan membawa perlengkapan untuk melakukan aksinya. Saat itu, pelaku mengira rumah kosong," ungakap Sumarni, dalam Press Release-nya di Mapolres Subang, Selasa (19/4/2022) sore
Padahal, Kata Sumarni, korban atau pemilik rumah sedang berada di belakang rumah, sehingga aksi pelaku diketahui oleh pemilik rumah.
"Terjadi sedikit perlawanan dari pemilik rumah, akhirnya anak pemilik rumah bernama Reo Liandra berhasil melumpuhkan pelaku," ucapnya.
Akibat perbuatannya, saat ini pelaku mendekam disel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
" Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara" tegasnya
AKBP Sumarni menambahkan, sebagai bentuk apresiasi, kepada Reo Liandra yang telah berhasil melumpuhkan pelaku pencuri di rumahnya, Jajaran Polres Subang akan memberikan penghargaan kepada Reo Liandra.
"Pemilik rumah yang sudah melakukan perlawanan dan berhasil menangkap pencuri tersebut, besok akan kita berikan penghargaan" pungkasnya(*)