Pria di Cirebon Nekat Edarkan Sabu-Sabu karena Tergiur Untungnya, Sempat Berhenti dan Kumat Lagi
Pria berkaus oranye tampak hanya tertunduk saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pria berkaus oranye tampak hanya tertunduk saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (20/3/2022).
Kaus pria berinisial NYD (38) yang ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu tersebut tampak bertuliskan "Tahanan Polresta Cirebon" di dada kiri dan punggungnya.
Dia diciduk petugas di rumah kontrakannya yang berada di Desa Sitiwinangun, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, pada Senin (7/3/2022) kira-kira pukul 13.00 WIB.
Kepada petugas, NYD mengaku nekat mengedarkan sabu-sabu karena tergiur keuntungan yang didapat dari hasil penjualan barang haram tersebut.
Bahkan, dari hasil mengedarkan sabu-sabu NYD yang kini telah ditetapkan tersangka biasa mendapatkan keuntungan dari mulai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
"Saya biasanya mengambil barangnya ditempat yang sudah ditentukan, kemudian mengemas dan mengantarkannya," ujar NYD di hadapan petugas.
Ia mengaku, lokasi pengambilan dan pengiriman sabu-sabu itu pun telah ditentukan. Karenanya, NYD hanya melaksanakan instruksi yang diberikan kepadanya.
"Dapat barangnya dari kenalan saya di Jakarta, (sabu-sabu) itu punya dia. Tugas saya hanya mengantarkan lalu diberi imbalan uang," kata NYD.
Uang yang didapat dari hasil mengedarkan sabu-sabu digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Sementara Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja, menyampaikan, hingga kini jajarannya tengah mengejar pemilik sabu-sabu yang dimaksud NYD.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa NYD sempat berhenti mengedarkan sabu-sabu, tapi memulainya kembali karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Tersangka pernah berhenti selama satu hingga dua bulan. Namun, mulai mengedarkan sabu-sabu lagi sebelum akhirnya diamankan," ujar Danu Raditya Atmaja.